Hong Kong Larang Kepemilikan Rokok Elektrik Mulai 30 April 2026

- Pemerintah Hong Kong akan memberlakukan larangan total kepemilikan dan penggunaan rokok elektrik, produk tembakau dipanaskan, serta rokok herbal di ruang publik mulai 30 April 2026.
- Aturan baru ini menetapkan denda hingga 50 ribu dolar Hong Kong dan hukuman penjara enam bulan bagi pelanggar, tanpa masa percobaan atau peringatan awal.
- Kebijakan ini didukung pengawasan ketat di ruang publik dan bandara, dengan fasilitas pembuangan vape serta pembayaran denda digital untuk wisatawan.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Hong Kong melalui Departemen Kesehatan resmi mengumumkan bahwa larangan terhadap produk merokok alternatif akan berlaku sepenuhnya mulai 30 April 2026. Aturan baru ini tidak lagi hanya melarang perdagangan, tetapi juga melarang individu memiliki produk tersebut di ruang publik. Kebijakan ini bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi warga maupun pendatang.
Melalui aturan ini, setiap orang di Hong Kong dilarang memiliki, menggunakan, atau membawa produk merokok alternatif di tempat umum. Produk yang dimaksud mencakup rokok elektrik (vape), produk tembakau yang dipanaskan, dan rokok herbal. Aturan ini menyempurnakan peraturan tahun 2022 yang sebelumnya hanya melarang kegiatan impor dan penjualan.
1. Sanksi denda dan hukuman penjara bagi pelanggar
Pemerintah telah menyiapkan sanksi bagi pihak yang kedapatan membawa produk merokok alternatif di ruang publik. Individu yang membawa dalam jumlah sedikit untuk konsumsi pribadi akan dikenakan denda tetap sebesar 3 ribu dolar Hong Kong (Rp6,56 juta). Sementara itu, kepemilikan dalam jumlah besar dapat diproses hukum dengan ancaman denda maksimal 50 ribu dolar Hong Kong (Rp109,47 juta) dan penjara hingga enam bulan.
Departemen Kesehatan mengonfirmasi tidak ada masa percobaan atau peringatan awal karena aturan ini sudah disosialisasikan sebagai bagian dari Tobacco Control Legislation (Amendment) Ordinance 2025.
"Undang-undang baru ini memberikan pesan jelas kepada masyarakat bahwa rokok elektrik dan produk sejenisnya berbahaya, sehingga tidak boleh ada yang menggunakannya," kata Ketua Dewan Rokok dan Kesehatan Hong Kong, Henry Tong, dilansir China Daily.
Petugas kepolisian dan inspektur kesehatan memiliki wewenang untuk memeriksa identitas dan menyita perangkat di lokasi. Warga atau turis yang terbukti menghalangi petugas saat pemeriksaan dapat dikenakan denda tambahan sebesar 10 ribu dolar Hong Kong (Rp21,89 juta). Aturan ini berlaku sama bagi penduduk lokal maupun wisatawan asing.
2. Rokok elektrik mengandung lebih dari 1.000 bahan kimia berbahaya
Larangan menyeluruh ini didasari oleh kajian medis yang menunjukkan bahwa rokok elektrik mengandung lebih dari 1.000 bahan kimia berbahaya yang tidak ditemukan pada rokok biasa. Pemerintah berupaya melindungi anak muda dan perempuan dari pengaruh iklan produk tembakau beraroma.
Kebijakan ini juga menjadi langkah strategis Hong Kong untuk menurunkan jumlah perokok menjadi 7,8 persen. Saat ini, prevalensi perokok dinilai masih berada di atas batas target sehingga diperlukan intervensi langsung di ruang publik.
"Tingkat merokok di kota ini pada tahun 2026 adalah 8,5 persen, sedangkan target yang ingin dicapai adalah 7,8 persen," kata Sophia Chan dari Sekolah Kesehatan Masyarakat Universitas Hong Kong.
3. Pengawasan di ruang publik dan perbatasan
Untuk menjalankan aturan ini, petugas berpakaian preman akan berpatroli di berbagai tempat umum. Bagi wisatawan, pemerintah menyediakan area pembuangan vape sukarela di aula kedatangan Bandara Internasional Hong Kong sebelum mereka melewati pemeriksaan imigrasi.
Pemerintah juga memfasilitasi pembayaran denda melalui aplikasi digital seperti WeChat Pay dan Alipay bagi wisatawan yang melanggar ketentuan tersebut.
"Saya berharap aturan ini dijalankan secara konsisten, terutama pemeriksaan terhadap wisatawan dan pemberian sanksi yang sesuai," kata Sonia Liu, seorang wisatawan dari Shanghai.
Selain di tempat umum, Departemen Kesehatan memperketat pengawasan di area pintu masuk fasilitas publik seperti sekolah dan rumah sakit. Pemerintah tetap menyediakan layanan pendampingan bagi warga yang ingin berhenti merokok melalui hotline khusus.
"Demi kesehatan diri sendiri, keluarga, dan orang lain, pemerintah meminta para perokok untuk segera berhenti merokok," kata perwakilan resmi Departemen Kesehatan.

















