Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung New South Wales, Australia membatalkan hukuman perempuan yang dipidana atas pembunuhan empat anaknya. Pengadilan memutuskan bukti yang sempat digunakan untuk memenjarakan Kathleen Folbigg tidak dapat diandalkan.
Perempuan berusia 56 tahun itu telah diampuni dan dibebaskan oleh pemerintah negara bagian pada Juni, setelah 20 tahun mendekam di penjara.
Kabar terbaru ini disambut baik oleh Folbigg. Namun, ia mengatakan bahwa pengadilan telah mengabaikan bukti yang menunjukkan dirinya tidak bersalah selama beberapa dekade.
“Sistem lebih memilih untuk menyalahkan saya daripada menerima bahwa kadang-kadang anak-anak bisa dan memang meninggal secara tiba-tiba dan tidak terduga serta memilukan,” katanya di luar pengadilan pada Kamis (14/12/2023).