Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Suasana di sekitar wilayah Vienna, Austria. (Pixabay.com/jarmoluk)

Wina, IDN Times - Parlemen Austria akhirnya mengeluarkan aturan wajib vaksinasi bagi seluruh warganya yang berusia dewasa pada Kamis (20/1/2022) waktu setempat yang juga menjadikannya sebagai negara Uni Eropa pertama yang memberlakukan wajib vaksinasi. Sampai saat ini, baru 72 persen warga Austria yang sudah menjalani vaksinasi lengkap.

1. Hukuman denda menanti bagi warganya yang tidak menjalani vaksinasi

Dilansir dari BBC, Austria telah bergerak mengeluarkan aturan wajib vaksinasi setelah
majelis rendah parlemen memberikan suara mendukung proposal pemerintah baru.

Undang-undang tersebut, yang akan mulai berlaku pada (1/2/2022) ini, akan menjadikan
Austria sebagai negara Uni Eropa pertama yang memberlakukan wajib vaksinasi.

Mulai pertengahan Maret 2022 ini, bagi orang dewasa yang tidak divaksinasi akan dikenakan denda hingga 3.600 euro atau setara dengan Rp58,4 juta.

Anggota parlemen memberikan suara sebanyak 137 suara berbanding 33 suara. Aturan itu dikecualikan untuk wanita hamil, orang yang karena alasan medis tidak dapat divaksinasi, atau yang telah pulih dari COVID-19 dalam 6 bulan sebelumnya.

Para pejabat mengatakan aturan tersebut diperlukan karena tingkat vaksinasi masih terlalu rendah di negaranya.

Mereka mengatakan itu akan memastikan bahwa rumah sakit Austria tidak kewalahan dengan pasien COVID-19.

Menteri Kesehatan Austria, Wolfgang Mueckstein, berbicara di Parlemen Austria pada Kamis waktu setempat menyebut tindakan itu sebagai langkah besar dan untuk pertama
kalinya, juga abadi dalam perjuangan Austria melawan pandemi COVID-19.

"Beginilah cara kita bisa lolos dari siklus pembukaan dan penutupan serta lockdown," ungkap pernyataan dari Menteri Kesehatan Austria yang dilansir dari Apnews.com.

2. Salah satu partai dari kubu oposisi menilai itu tidak lebih dari pukulan besar bagikebebasan warga Austria

Editorial Team

Tonton lebih seru di