Jakarta, IDN Times - Wacana pemberian blanket overflight clearance (BOC) bagi pesawat militer Amerika Serikat di wilayah udara Indonesia memicu perdebatan serius di dalam negeri. Isu ini mencuat setelah laporan mengenai kesepakatan antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump terkait akses lintas udara tanpa persetujuan per penerbangan.
Kunjungan Menteri Pertahanan RI, Jenderal (Purn.) Sjafrie Sjamsoeddin, ke Pentagon, turut memperkuat spekulasi tersebut. Menteri Pertahanan AS, Pete Hegseth, bahkan menyatakan melalui platform X, kedua negara tengah meningkatkan hubungan menjadi Defense Cooperation Partnership, yang diduga mencakup akses overflight bagi militer AS.
Namun, hingga kini pemerintah Indonesia menegaskan kesepakatan tersebut belum final. Di sisi lain, sejumlah akademisi mulai mengingatkan potensi dampak besar terhadap kedaulatan, posisi politik luar negeri, hingga stabilitas kawasan.
Ada dua pandangan akademis menonjol yang datang dari Murray Hunter, Associate Professor di University Malaysia Perlis, dan Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana. Keduanya melihat isu ini bukan sekadar teknis penerbangan, tetapi menyangkut arah strategis Indonesia di tengah rivalitas global.
