Ini Cakupan Kerja Sama RI-AS Usai Kunjungan Menhan Sjafrie ke Pentagon

- RI dan AS resmi naikkan level kerja sama pertahanan menjadi Major Defence Cooperation Partnership (MDCP) dengan fokus pada modernisasi militer, pelatihan profesional, dan latihan operasional bersama.
- AS apresiasi kontribusi Indonesia dalam membantu pemulangan jenazah prajurit Amerika yang gugur di Perang Dunia II, sekaligus menandai awal babak baru kemitraan pertahanan kedua negara.
- Kemhan RI tegaskan dokumen Letter of Intent terkait akses lintas udara bagi pesawat AS belum mengikat dan masih perlu pembahasan teknis sesuai prosedur nasional serta prinsip kedaulatan Indonesia.
Jakarta, IDN Times - Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin melakukan pertemuan dengan Menteri Urusan Perang, Pete Hegseth pada Senin (13/4/2026) bertemu di Pentagon, Washington DC, Amerika Serikat. Usai pertemuan tersebut, kerja sama pertahanan kedua negara naik level menjadi Major Defence Cooperation Partnership (MDCP). Ada tiga pilar utama yang disepakati oleh kerangka kerja sama MDCP.
"Pertama, modernisasi militer dan penguatan kapasitas, kedua, pelatihan dan pendidikan militer profesional dan ketiga, latihan kerja sama operasional," demikian isi keterangan dari situs resmi Departemen Urusan Perang dan dikutip pada Selasa (14/4/2026).
Mereka menambahkan lewat kerangka MDCP, Indonesia dan AS bakal menjajaki inisiasi mutakhir yang disepakati bersama. Ini termasuk pengembangan bersama kemampuan asimetris yang canggih, pelopor teknologi pertahanan generasi berikutnya di bidang maritim, bawah laut, dan sistem otonom.
Kedua negara, kata Departemen Urusan Perang AS, juga akan bekerja sama dalam pemberian dukungan pemeliharaan, perbaikan dan overhaul untuk meningkatkan kesiapan operasional.
1. RI-AS akan tingkatkan pelatihan bersama pasukan khusus

Lebih lanjut, Departemen Urusan Perang, mengatakan dengan adanya kerangka kerja sama MDCP, akan ada peningkatan pelatihan bersama pasukan khusus. Kegiatan itu akan memajukan kepentingan keamanan bersama dan memperkuat relasi personel militer Indonesia dan AS.
"Relasi itu juga bisa diperkuat lewat pendidikan militer profesional dan pembentukan jejaring alumni pertahanan," kata mereka.
Dengan adanya peningkatan kemitraan di bidang pertahanan ini telah mencerminkan tingkat kepercayaan yang mendalam di antara kedua negara.
2. Indonesia ikut bantu pemulangan jenazah prajurit AS yang gugur

Sementara, Menteri Urusan Perang AS, Pete Hegseth sempat menyinggung kontribusi Indonesia terhadap Negeri Paman Sam. Salah satunya, pemerintah ikut membantu memulangkan jenazah prajurit AS yang gugur.
"Saya menghargai dukungan keberlanjutan Anda dalam membantu AS menemukan, memulangkan dan melindungi jenazah prajurit kami yang bertempur bersama Indonesia selama perang Dunia II," kata Hegseth di dalam video yang diunggah di akun media sosial Departemen Urusan Perang.
Ia menambahkan penandatanganan nota kemitraan ini akan memungkinkan Defense POW/MIA Accounting Agency di bawah Departemen Urusan Perang untuk melanjutkan upaya pemulihan jenazah tersebut di Indonesia.
Baik Hegseth maupun Sjafrie menggambarkan kerja sama pertahanan ini sebagai garis awal — istilah militer untuk memulai misi baru — bagi kedua negara.
“Jadi, ini adalah awal dari babak baru dan misi bersama bagi negara-negara besar kita," tutur dia.
3. Kemhan sebut dokumen akses lintas udara bagi pesawat AS belum berlaku

Sementara, Kementerian Pertahanan RI mengakui di dalam pertemuan pada Senin kemarin, kedua Menhan turut menyinggung soal akses lintas udara atau overflight clearance ketika melewati wilayah udara Indonesia. Dokumen tersebut telah diteken oleh kedua pihak. Namun, Kemhan menggaris bawahi dokumen tersebut baru sebatas Letter of Intent (LOI).
"Terkait letter of intent (LOI) overflight clearance, Kemhan RI menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak bersifat mengikat (non-binding) dan tak otomatis berlaku," ujar Kepala Biro Informasi Pertahanan, Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait di dalam keterangan yang diterima IDN Times, Selasa (14/4/2026).
"Dokumen itu masih memerlukan pembahasan lebih lanjut melalui mekanisme teknis dan prosedur nasional yang berlaku," imbuhnya.
Jenderal bintang satu itu menyebut, dokumen mengenai akses lintas udara bagi pesawat asing merupakan usulan dari Negeri Paman Sam. Pemerintah, katanya, akan menjadikan LOI overflight clearance sebagai bahan pertimbangan.
"Usulan tersebut ditinjau secara cermat berdasarkan kepentingan nasional, prinsip politik luar negeri Indonesia serta kedaulatan negara," tutur dia.
Dokumen kesepakatan mengenai akses penuh lintas udara bagi pesawat militer AS kali pertama dibocorkan di media India, The Sunday Guardian pada Minggu kemarin. Mereka melaporkan Indonesia mengizinkan pesawat militer AS melintasi ruang udara RI tanpa batas hanya dengan memberikan notifikasi.
Isu ini menuai kritik di dalam negeri lantaran pemerintah dianggap menggadaikan kedaulatan kepada Negeri Paman Sam. Tetapi, Rico menyebut di dalam proses pembahasan dokumen LOI itu, isi naskahnya tak lagi sama dengan draf awal. Menurut informasi, dokumen yang dibocorkan di The Sunday Guardian merupakan draf awal.
"Indonesia telah melakukan sejumlah penyesuaian penting (di dalam naskah LOI) dan menegaskan bahwa dokumen tersebut belum bersifat mengikat (non-binding) dan tak otomatis berlaku," katanya.


















