AS Kecam Ghana yang Setujui UU Anti-LGBTQ
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Amerika Serikat (AS) melayangkan kecaman atas persetujuan Undang-Undang (UU) anti-LGBTQ oleh Parlemen Ghana pada Kamis (29/2/2024). Hukum tersebut dianggap sebagai bentuk penurunan standar hak asasi manusia (HAM) di Ghana.
Dalam beberapa tahun terakhir, negara-negara Afrika yang berpandangan konservatif sudah mengesahkan UU anti-LGBTQ. Keputusan ini berdampak besar terhadap komunitas LGBTQ di Afrika yang selama ini sudah mendapat diskriminasi dan ditambah dengan hukuman penjara.
1. AS sebut keputusan ini akan berdampak pada ekonomi Ghana
Juru bicara Kementerian Luar Negeri AS Matthew Miller mengatakan, persetujuan UU anti-LGBTQ akan menimbulkan konsekuensi besar kepada Ghana.
"UU tersebut akan merusak kesehatan masyarakat, media, ruang publik, dan ekonomi Ghana. Koalisi pebisnis internasional sudah menyatakan bahwa diskriminasi di Ghana akan berdampak buruk terhadap pertumbuhan bisnis dan ekonomi di negara Afrika Barat itu," terangnya, dikutip News24.
Sebelumnya, AS sudah mengambil langkah tegas terhadap Uganda yang meresmikan UU Anti-Homoseksual di negaranya. Washington tidak lagi memasukkan Uganda dalam African Growth and Opportunity Act (AGOA) imbas pengesahan UU tersebut.
Tak hanya itu, Bank Dunia juga sudah menangguhkan pengajuan hutang baru Uganda sebab hukum tersebut dianggap berseberangan dengan nilai-nilai dasar yang dianutnya.
2. PBB mendesak agar Ghana tidak mengesahkan UU Anti-LGBTQ
Editor’s picks
Tak hanya AS, PBB juga menyatakan penolakan terhadap persetujuan UU anti-LGBTQ oleh Parlemen Ghana. Pihaknya menganggap keputusan itu mengganggu dan mendesak agar tidak disahkan menjadi hukum.
"Tindakan perkawinan sesama jenis secara sadar seharusnya tidak pernah dikriminalisasi. UU ini, jika resmi menjadi hukum akan menjadi korofis dan akan berdampak negatif dalam masyarakat secara keseluruhan," ungkap juru bicara Komisaris PBB, Ravina Shamdasani, dikutip Africa News.
Selain menghukum pelaku LGBTQ, UU tersebut juga menargetkan pihak yang menyatakan dukungan dan promosi terhadap aktivitas yang berhubungan dengan pendanaan komunitas LGBTQ. Pelaku dapat dihukum maksimal 10 tahun penjara.
Dokumen persetujuan UU ini akan dikirimkan kepada presiden untuk kemudian disahkan menjadi dasar hukum di Ghana.
Baca Juga: Ghana Serukan Kompensasi Perdagangan Budak Afrika Masa Lalu
3. Aktivis penegak HAM Ghana menyebut UU tersebut salah
Koalisi penegak hak asasi manusia (HAM), Big 18 yang terdiri dari pengacara dan aktivis di Ghana, menyatakan kecaman atas persetujuan UU tersebut.
"Anda tidak boleh mengkriminalisasi seseorang dari identitasnya dan apa yang terkandung dalam UU tersebut sepenuhnya salah. Kami ingin menekan presiden agar tidak menyetujui UU tersebut karena itu benar-benar melanggar hak-hak yang dimiliki komunitas LGBTQ," ungkap salah seorang anggota bernama Takyiwaa Manuh.
Sementara itu, anggota komunitas LGBTQ di Ghana merasa khawatir dampak besar yang ditimbulkan UU tersebut apabila sudah disahkan menjadi hukum. Pihaknya menyebut UU tersebut akan semakin memarjinalisasi dan membahayakan komunitas LGBTQ di Ghana.
Selama ini, Ghana dikenal sebagai salah satu negara Afrika yang paling menghargai HAM dibanding lainnya. Sejak persetujuan ini, sejumlah organisasi internasional turut mengecam agar kebijakan ini tidak disahkan.
Baca Juga: Rusia Ingin Kelompok LGBTQ Digolongkan sebagai Ekstremis
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.