Google dan Facebook Kerja Sama Lawan Aksi Antitrust

Kerja sama setelah dapat gugatan hukum Antitrust

San Jose, IDN Times - Sejak hari Selasa (22/12) dua perusahaan teknologi besar asal AS, Facebook dan Google resmi bekerja sama terkait masalah iklan digital. Hal ini sebagai upaya kedua perusahaan untuk menanggapi hukum antitrust yang diberlakukan pemerintah negara bagian di Amerika Serikat.

Setelah sebelumnya Google dan Facebook juga sempat melakukan persetujuan agar tidak bersaing dalam iklan digital. Sehingga Facebook kemudian melakukan perlakuan khusus pada alatnya, dilansir dari CNBC

1. Sepakat membuat pakta perjanjian bertajuk Blue Jedi

Mulai hari Selasa (22/12) dua perusahaan penguasa periklanan online yaitu, Facebook dan Google resmi melakukan perjanjian bertajuk 'Blue Jedi'. Perjanjian tersebut sebagai upaya keduanya untuk mencegah sanksi dari hukum antitrust yang diberlakukan di beberapa negara bagian, dilansir dari The Wall Street Journal

Melansir dari Daily Mail, pakta perjanjian yang diberi nama Blue Jedi bermakna karakter fiksi film Star Wars, Jedi dan warna Blue yang menjadi warna utama dari kedua perusahaan asal AS tersebut.  

2. Berkolaborasi untuk lawan aksi gugatan Antitrust

Kolaborasi antara Google dan Facebook ini menyetujui keduanya untuk berkooperasi dan bersama-sama merespon adanya aksi Antitrust. Serta secara langsung dan penuh menginformasikan pihak lain yang ikut dalam perjanjian dengan komunikasi bersama pemerintahan, dikutip dari Daily Mail

Sementara itu, versi laporan yang ada menunjukkan Facebook menyetujui perjanjian Jedi Blue ditengarai biayanya yang relatif murah dibandingkan persaingan secara langsung. Sedangkan presentasi Google mengatakan apabila jika perusahaan tidak bisa menghindari kompetisi dengan Facebook, maka akan berkolaborasi. 

Baca Juga: Google Maps Hapus Rekomendasi Rute Maut di Timur Jauh Rusia

3. Adanya tuntutan pada Google oleh pemerintah negara bagian AS

Pada minggu lalu, Google juga sudah mendapatkan tuntutan dari sepuluh negara bagian di Amerika Serikat terkait dengan pelanggaran antitrust. Google yang menjadi mesin pencari terbesar di dunia diduga bekerja sama dengan Facebook untuk meningkatkan pasar, padahal keduanya sudah menjadi penguasa pasar periklanan online. 

Melansir dari CNBC, juru bicara Google juga mengatakan apabila klaim gugatan tidak akurat. "Pemikiran bahwa ini semua merupakan perjanjian rahasia merupakan salah. Kami sudah memublikasikan bahwa kami bekerja sama selama bertahun-tahun"

Menyusul gugatan tersebut, terdapat dokumen tuntutan lain dari jaksa penuntut umum di 35 negara bagian, termasuk Washington D.C, Guam dan Puerto Rico. Tuntutannya menduga mesin pencari raksasa tersebut secara ilegal memonopoli pasar sistem pencari yang mengorbankan konsumen dan pengiklan, dikutip dari Daily Mail

Baca Juga: Prancis Denda Google dan Amazon Atas Kebocoran Cookies

Brahm Photo Verified Writer Brahm

-

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Novaya

Berita Terkini Lainnya