Kamerun Tolak Kehadiran Duta Besar LGBTQ Prancis

Dituding promosikan LGBTQ+

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Kamerun, pada Rabu (21/6/2023), menetapkan persona non-grata kepada Duta LGBTQ+ asal Prancis, Jean-Marc Berthon. Jean-Marc dijadwalkan menghadiri konferensi yang membahas identitas seksual dan gender yang dipandang sebagai pelanggaran hukum di Kamerun. 

Kamerun jadi salah satu negara Afrika yang menetapkan hukuman berat kepada kelompok LGBTQ+. Sebelumnya, Uganda sudah menyetujui Undang-Undang (UU) hukuman mati kepada orang yang terbukti melakukan hubungan seks dan menyebarkan penyakit HIV pada kelompok rentan. 

1. Prancis: Berthon tidak bermaksud mempromosikan LGBTQ+

Penetapan persona non grata kepada Jean-Marc Berthon ini membuat seluruh agenda kunjungannya di Kamerun dibatalkan. Sesuai rencananya, pria yang pernah menjabat sebagai Menteri Luar Negeri itu akan berkunjung ke Yaounde pada 27 Juni sampai 1 Juli 2023. 

Pada 5 Juni lalu, ia menyatakan keinginannya untuk menilai situasi masyarakat LGBTQ+ di Kamerun. Ia pun disebut akan menghadiri acara yang diorganisir oleh French Institute of Cameroon pada 30 Juni. Acara yang membahas identitas gender itu dianggap sebagai upaya promosi hubungan sesama jenis, dilaporkan Le Bled Parle.

Kedutaan Besar Prancis menjelaskan bahwa kedatangan Berthon ke Kamerun ini tidak untuk mempromosikan LGBTQ+. Namun, Prancis hanya ingin mengulas terkait hukum penyediaan dan pandangan hak dan sistem dalam melawan HIV di Kamerun. 

Baca Juga: Newcastle United Menanti Gelandang Prancis, Siapa Dia?

2. Kamerun melarang televisi menayangkan acara berunsur LGBTQ+

Pada hari yang sama, Cameroonian Party for National Reconciliation (PCRN) mengaku menolak keras kedatangan Berthon ke Kamerun. Mereka menilai bahwa kontroversi kedatangan itu dilandasi rencana perluasan budaya imperialisme dari Prancis. 

Pemimpin PCRN, Cabral Libii juga mengecam televisi asing yang menyebarkan LGBTQ+ pada anak-anak. Ia menyebut bahwa sekarang promosi LGBTQ+ sudah merambah berbagai media dan disebarkan secara jelas di acara kartun, dilansir Jeune Afrique.

Pada 12 Juni 2023, Dewan Komunikasi Nasional (CNC) telah memberikan peringatan kepada semua saluran televisi yang menayangkan program dengan unsur homoseksual kepada anak-anak. Bahkan, saluran televisi tersebut akan diblokir apabila terbukti bersalah. 

3. Pelaku homoseksual akan dihukum 5 tahun penjara

Kamerun termasuk salah satu negara yang menolak keras promosi dan praktik LGBTQ+ di negaranya. Negara Afrika Tengah tersebut sudah menjatuhkan hukuman maksimum 5 tahun penjara kepada siapapun yang melakukan hubungan seksual sesama jenis. 

Dilansir Reuters, seiring dengan penetapan tersebut, perlindungan kepada komunitas LGBTQ+ di Kamerun terus berkurang. Human Right Watch (HRW) mengungkapkan bahwa kasus kekerasan, serangan dan penangkapan paksa seseorang yang diduga LGBTQ+ terus dilakukan. 

Bahkan, kriminalisasi terhadap pelaku praktik homoseksual di Kamerun membuat polisi enggan mengusut atau menghukum pelaku kekerasan. HRW menilai otoritas Kamerun lamban dalam bertindak ketika korban berasal dari komunitas LGBTQ+. 

Baca Juga: Setelah Patung, Turis LGBT Kini Diizinkan di Arab Saudi!

Brahm Photo Verified Writer Brahm

-

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya