Tokoh Ateis Nigeria Dipenjara atas Penistaan Agama Islam

Diduga menghina Nabi Muhammad SAW

Jakarta, IDN Times - Seorang tokoh ateis asal Nigeria bernama Mubarak Bala resmi divonis bersalah pada Selasa (5/4/2022). Pasalnya, laki-laki berusia 37 tahun yang dikenal sebagai seorang mantan muslim itu dituding melakukan penistaan terhadap agama Islam.

Bala yang merupakan sosok berpendidikan dan anak pemuka agama di wilayah Kano itu dikenal sebagai ketua Asosiasi Humanis Nigeria. Ia mengaku berpaling dari Islam dan memutuskan menjadi ateis setelah melihat video pemenggalan seorang perempuan Nasrani di tahun 2013.

Di tahun 2014, setelah menyatakan jika dirinya merupakan seorang ateis, Bala ditahan oleh keluarganya di rumah sakit jiwa. Bahkan, ia dipaksa menjalani meditasi untuk gangguan jiwa selama sekitar dua minggu, meski ia didiagnosa tidak memiliki masalah psikologis, dikutip dari The Guardian

1. Bala divonis bersalah dan terancam mendapat hukuman hingga 24 tahun penjara

Mubarak Bala divonis bersalah melakukan aksi penistaan agama Islam dan terancam mendapatkan hukuman hingga 24 tahun penjara. Pengadilan setempat menyebut vonis ini dijatuhkan setelah ia terbukti bersalah atas 18 tuntutan yang dianggap dapat menganggu ketentraman di Kono. 

"Pengadilan dengan ini menghukum Mubarak Bala dengan hukuman 24 tahun penjara. Hukuman ini juga termasuk mendapat keringanan terkait waktu tunggu persidangannya selama beberapa tahun" kata Hakim Faruk Lawan. 

Kendati demikian, kuasa hukum Bala, James Ibor mengajukan banding atas vonis bersalah tersebut. Ia juga meminta pada hakim agar ia dapat berbicara secara langsung dengan kliennya dan sudah disetujui. 

"Saya ingin memastikan bahwa ia tidak dalam pengaruh atau intimidasi dari siapapun dan kliennya paham implikasi dari naik bandingnya" tutur Ibor, dilansir Africa News.

"Intensi dari postingan tersebut tidak untuk menyulut aksi kekerasan tetapi untuk memahami dan menyadari bahwa mereka dapat mengakibatkan kasus kekerasan. Saya akan memahami ini di masa yang akan datang" sambungnya. 

2. Bala disebut menghina Islam lewat postingan Facebook

Baca Juga: Nigeria: Kelompok Bandit Serang Kereta Api di Kaduna

Dilaporkan Deutsche Welle, Bala merupakan seorang eks muslim dan presiden dari Asosiasi Humanis Nigeria yang ditangkap pada April 2020 silam. Ia ditangkap setelah menulis kritikan terhadap Islam dan Nabi Muhammad SAW yang dipandang sebagai penistaan terhadap Islam. 

"Komunitas Humanis Nigeria sangat terkejut dengan hukuman yang diberikan kepada Mubarak Bala atas kasus penistaan ini. Ini sebuah sikap memalukan dari pengadilan di abad ke 21 lantaran memvonis seseorang yang memosting pernyataan yang tidak menyulut di Facebook" ungkap Leo Igwe selaku anggota Humanis Internasional. 

"Hari ini adalah hari berduka bagi humanisme, HAM, dan kebebasan di Nigeria. Hukuman bagi Mubarak Bala adalah bentuk pelanggaran hak kebebasan berekspresi dan kebabasan dalam beragama atau berkepercayaan. Kami mendesak otoritas di Nigeria untuk memastikan bahwa putusan hukum ini tidak dibenarkan" tambahnya. 

Tindak kriminal penistaan meliputi perhitungan terhadap penghinaan dari Tuhan atau Dewa dari agama tertentu. Hal ini sesuai dalam kode hukum Nigeria, yang diterapkan di berbagai negara dan mengadopsi aturan pasa masa penjajahan Inggris Raya. 

3. Penganut ateis dan humanis di Nigeria merasa terancam

Igwe juga menyebut bila penganut humanis dan ateis di Nigeria kini terancam mendapatkan hukuman kriminal dan dapat dengan mudah dijebloskan ke dalam tahanan hanya karena mengekspresikan pandangannya. Ia juga menyebut humanis menjadi kelompok yang rawan di Nigeria. 

Presiden Humanis Internasional, Andrew Copson, menyebut bila seluruh pergerakan humanis akan terus membela Mubarak dan menyebut bila aksi ini merupakan hal memalukan bagi otoritas Nigeria yang membiarkan orang tak bersalah dijerat hukum. 

"Selama dua tahun hak fundamental Mubarak untuk bebas dan menjalani persidangan yang adil dilanggar. Dia sudah dijerat dan ditetapkan bersalah atas kasus penghinaan yang sebenarnya merupakan pandangan yang tak lebih dari opnini non-religius. Kami mendesak otoritas Nigeria untuk menghapus tuntutan dan membebaskan rekan kami" kata Copson. 

Dilaporkan CNN, jeratan hukum terkait kasus penistaan agama bukanlah hal baru di Nigeria, terutama Kano yang masih menerapkan hukum Syariah dan menerjunkan polisi religius yang dijuluki dengan nama Hisbah Corps. 

Dua tahun lalu, seorang asisten studio musik bernama Yahaya Sharif-Aminu (22) divonis hukuman mati dengan cara digantung setelah dijerat oleh Pengadilan Islam Kano. Ia dihukum mati lantaran disebut menghina Nabi Muhammad SAW di grup WhatsApp. 

Baca Juga: Polisi Nigeria Ditangkap atas Dugaan Penyelundupan Narkoba

Brahm Photo Verified Writer Brahm

-

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Novaya

Berita Terkini Lainnya