Kenya Tangguhkan Aturan Wajib Sertifikat Vaksinasi COVID-19

Pihak HRW menyebut aturan itu bersifat diskriminatif

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tinggi Kenya pada Selasa (14/12) waktu setempat menangguhkan aturan wajib sertifikat vaksin COVID-19 yang sebelumnya diberlakukan oleh pemerintah Kenya. Pihak Human Rights Watch (HRW) menilai langkah yang diambil pemerintah tersebut bersifat diskriminatif.

1. Alasannya karena sedang menunggu kasus yang diajukan oleh seorang pengusaha Kenya terkait aturan tersebut 

Dilansir dari Aljazeera.com, Pengadilan Tinggi Kenya telah menangguhkan perintah pemerintah untuk mencegah mereka yang tidak sepenuhnya divaksinasi COVID-19 untuk mengakses layanan serta memasuki tempat-tempat umum seperti taman nasional, bar, dan restoran.

Hakim Pengadilan Tinggi Kenya, Antony Mrima, menangguhkan perintah itu sambil menunggu sidang kasus yang diajukan oleh seorang pengusaha yang menyebut perintah itu bersifat tirani dan pelanggaran berat terhadap konstitusi.

Para pegiat, termasuk Human Rights Watch (HRW), telah mengkritik arahan tersebut sebagai bentuk diskriminatif dan mendesak pemerintah Kenya untuk membatalkan rencana tersebut, yang juga mengharuskan pengunjung dari Eropa untuk memberikan bukti vaksinasi lengkap.

"Memerlukan bukti vaksinasi untuk mengakses layanan publik dapat menjadi insentif yang kuat bagi orang untuk divaksinasi, tetapi cara melakukannya juga harus memperhitungkan berbagai alasan mengapa seseorang mungkin tidak dapat menerima vaksin tepat waktu," ungkap pengawas HRW yang dilansir dari Aljazeera.com.

Negara itu mengumumkan bulan November 2021 lalu bahwa akan mengharuskan orang untuk menunjukkan sertifikat vaksin mulai (21/12) ini untuk bisa mengakses layanan pemerintah secara langsung, termasuk rumah sakit, sekolah, kantor pajak, dan imigrasi.

2. Menteri Kesehatan Kenya justru menilai aturan itu ditujukan melindungi hak-hak warga yang sudah divaksin 

Kenya Tangguhkan Aturan Wajib Sertifikat Vaksinasi COVID-19Situasi saat pemberian vaksinasi COVID-19 di Kenya. (Twitter.com/HealthBizKE)

Baca Juga: Kenya: Polisi Mengamuk, Lima Warga Sipil Ditembak Mati

Menteri Kesehatan Kenya, Mutahi Kagwe, justru membela perintah tersebut pada Minggu (12/12) lalu dengan mengatakan itu adalah tugas pemerintah untuk melindungi hak-hak warga yang sudah divaksinasi dari paparan infeksi.

"Ini semakin kritis dengan munculnya varian Omicron. Para ahli telah memperingatkan bahwa itu lebih menular dibandingkan varian virus sebelumnya," ungkap pernyataan dari Menteri Kesehatan Kenya yang dilansir dari Aljazeera.com.

Pada Oktober 2021 lalu, Presiden Kenya, Uhuru Kenyatta, mengumumkan pencabutan jam malam nasional yang sudah diberlakukan sejak Maret 2020 lalu.

Saat itu, ia menilai sudah saatnya mengalihkan fokus dari bertahan hidup menjadi hidup berdampingan dengan COVID-19.

Menurut angka resmi pemerintah setempat, Kenya telah sepenuhnya memvaksinasi hanya 3,2 juta orang atau 12 persen dari populasi orang dewasa, jauh di bawah target pemerintah yang mencapai 10 juta pada akhir tahun 2021 ini.

Target sebenarnya adalah mampu memvaksinasi sebanyak 27 juta orang pada akhir tahun 2022 ini.

3. Jumlah kasus COVID-19 di Kenya sampai saat ini 

Kenya Tangguhkan Aturan Wajib Sertifikat Vaksinasi COVID-19Ilustrasi virus COVID-19. (Pixabay.com/Crissa)

Sampai hari Selasa waktu setempat, jumlah kasus COVID-19 di Kenya sudah mencapai angka 256.815 kasus dengan rincian 5.349 kasus berakhir meninggal dunia serta 248.804 kasus berakhir sembuh.

Di hari yang sama, Kenya mengalami penambahan kasus sebanyak 331 kasus baru. Dengan demikian, untuk saat ini Kenya berada di urutan ke-88 jumlah kasus COVID-19 terbanyak di dunia.

Varian Omicron saat ini sedang menjadi pusat perhatian, terutama di benua Afrika di mana varian itu sendiri ditemukan di Afrika Selatan pada November 2021 lalu.

Kepala Persatuan Praktisi Medis, Apoteker, dan Dokter Gigi Kenya, Dr. Davji Atellah, mengatakan masih belum memprediksi bangkitnya kembali virus karena varian baru.

Ia juga mendesak warga Kenya untuk terus mendapatkan vaksinasi dan meminta pemerintah untuk meningkatkan akses ke dosis vaksin.

Menurutnya, ada kemungkinan pemberian vaksinasi dapat memberikan perlindungan yang baik dari penyakit parah yang disebabkan oleh varian Omicron.

Baca Juga: Kenya akan Berlakukan Sertifikat Vaksin 

Christ Bastian Waruwu Photo Verified Writer Christ Bastian Waruwu

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Novaya

Berita Terkini Lainnya