Jakarta, IDN Times - Mantan Kepala Badan Keamanan Dalam Negeri Israel (Shin Bet), Ronen Bar, mengajukan gugatan pencemaran nama baik terhadap Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu pada Rabu (14/10/2026). Gugatan setebal 134 halaman ini didaftarkan ke pengadilan distrik menjelang pemilihan umum Israel pada 27 Oktober mendatang. Bar menuduh Netanyahu sengaja menyebarkan kebohongan terkait kinerjanya menjelang serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 demi mengalihkan tanggung jawab kegagalan pemerintah.
Dalam gugatannya, Bar menuntut ganti rugi sebesar 3 juta shekel atau sekitar 968.500 dolar AS (setara Rp17,3 miliar) serta penarikan pernyataan secara terbuka. Langkah hukum ini memicu ketegangan politik baru saat Netanyahu tengah berjuang mempertahankan kekuasaannya di tengah persaingan elektabilitas yang ketat. Bar juga meminta pengadilan menolak klaim kekebalan parlemen Netanyahu dan membuka dokumen intelijen rahasia ke publik.
