Ilustrasi bendera Korea Selatan. (unsplash.com/Daniel Bernard)
Kejaksaan menempatkan Kim dalam penangkapan darurat tanpa surat perintah dan menyita telepon genggamnya. Sebab, pria berusia 65 tahun itu dicurigai melakukan kekerasan untuk menumbangkan kekuasaan nasional, menyalahgunakan wewenangnya, dan menghalangi orang lain dalam menjalankan hak mereka.
Jaksa harus mengajukan surat perintah untuk melanjutkan penahanannya dalam waktu dua hari setelah tersangka dikenakan penahanan darurat, yang berlangsung hingga 48 jam.
Kejaksaan yang menjalankan tim khusus terdiri dari lebih dari 60 penyelidik. Kaksa penuntut dan jaksa militer mengungkapkan rencana untuk menginterogasi Kim pada Minggu sore dan mengatakan pihaknya telah memulai penyelidikan terhadap Presiden Yoon.
Penangkapan terjadi setelah administrasi publik dan Dinas Keamanan Majelis Nasional, yang berafiliasi dengan tiga partai oposisi, merilis pernyataan bersama pada Minggu dan menyerukan penyelidikan cepat. Pihaknya menuturkan, penundaan oleh polisi menyebabkan jaksa mengambil alih penyelidikan terhadap pemberontakan Kim.
"Sangat penting bagi (pihak berwenang investigasi) untuk menghentikan tersangka dari menghancurkan bukti," bunyi pernyataan bersama tersebut.
Dikatakan juga bahwa polisi lambat dalam memulai penyelidikan terhadap tersangka utama pemberontakan lainnya termasuk Yoon, dikutip dari Korea Herald.