4 Tentara Terafiliasi Rusia Didakwa Pasal Kejahatan Perang ke Warga AS

Dakwaan pertama berdasarkan UU kejahatan perang AS

Jakarta, IDN Times - Amerika Serikat (AS) telah mendakwa empat tentara yang berafiliasi dengan Rusia atas tuduhan kejahatan perang terhadap seorang warga Amerika selama invasi Moskow ke Ukraina. Departemen Kehakiman AS menyebut dakwaan itu sebagai yang pertama berdasarkan undang-undang kejahatan perang AS.

Dilansir Reuters, dakwaan kejahatan perang terhadap empat pria Rusia tersebut mencakup tuduhan penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi, konspirasi untuk melakukan kejahatan perang, dan perlakuan tidak sah terhadap warga negara Amerika. Jika terbukti bersalah, masing-masing dari mereka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.

“Dunia telah menyaksikan kengerian invasi brutal Rusia ke Ukraina, demikian pula Departemen Kehakiman Amerika Serikat,” kata Jaksa Agung Merrick Garland dalam sebuah pernyataan pada Rabu (6/12/2023).

“Itulah sebabnya Departemen Kehakiman mengajukan tuntutan pertama berdasarkan undang-undang kejahatan perang AS terhadap empat personel militer yang berafiliasi dengan Rusia atas kejahatan keji terhadap warga negara Amerika."

Baca Juga: Nepal Minta Rusia Tidak Rekrut Warganya Jadi Tentara Bayaran 

1. Pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa dan hukum AS

Keempat pria tersebut diidentifikasi sebagai Suren Seiranovich Mkrtchyan dan Dmitry Budnik, serta dua orang yang hanya disebutkan nama depannya Valerii dan Nazar. Mereka diduga melakukan interogasi, pemukulan dan penyiksaan, serta mengancam akan membunuh korban dengan melakukan eksekusi palsu.

“Tuduhan ini mencerminkan bahwa tindakan yang dituduhkan para terdakwa bukan hanya pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa Terkait Perlindungan Warga Sipil di Masa Perang, namun juga pelanggaran hukum AS,” kata Jaksa AS Jessica Aber untuk Distrik Timur Virginia, tempat dakwaan diajukan.

Direktur FBI Christopher Wray mengatakan dakwaan itu mencerminkan kerja sama internasional dalam menyelidiki kejahatan tersebut, dan menunjukkan bahwa pemerintah akan meminta pertanggungjawaban para penjahat perang, dikutip USA Today.

2. Korban disiksa saat disekap selama 10 hari

Menurut surat dakwaan, tentara Rusia menculik warga Amerika tersebut dari rumahnya di desa Mylove, Ukraina, pada April 2022. Para tentara diduga memukuli dan menyiksa korban di kompleks militer Rusia, tempat dia ditahan selama 10 hari secara ilegal.

Tentara Rusia juga diduga menelanjangi orang Amerika tersebut, mengikat tangannya ke belakang punggung dan memukulinya dengan tangan, kaki, dan popor senjata. Empat terdakwa dan rekan lainnya, yang tidak disebutkan namanya, juga diduga menyiksanya selama dua sesi interogasi. 

Mkrtchyan dan Budnik disebut merupakan komandan unit militer Angkatan Bersenjata Rusia, sementara Valerii serta Nazar merupakan personel militer berpangkat lebih rendah

Baca Juga: 2 Perusahaan Rusia Siap Investasi di IKN Nusantara

3. Korban tidak terlibat dalam perang

Surat dakwaan itu menyatakan bahwa warga Amerika tersebut tidak ikut berperang dan merupakan orang yang dilindungi berdasarkan Konvensi Jenewa tahun 1949. Korban tidak disebutkan namanya dalam surat itu.

Selama penahanan, tentara Rusia diduga kerap mengancam akan membunuh korban dan melakukan eksekusi pura-pura terhadapnya. Mereka memaksanya tiarap, menodongkan pistol dari belakang, dan kemudian menembakkan peluru tepat melewati kepalanya.

Selain itu, warga Amerika tersebut juga disebut menjalani kerja paksa, dengan menggali parit untuk militer Rusia.

Baca Juga: Jenderal Ketujuh Rusia Meninggal di Ukraina

Fatimah Photo Verified Writer Fatimah

Long life learner

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya