Aktivis HAM Desak Polisi India Bebaskan 74 Pengungsi Rohingya

Ada 10 orang pengungsi masih di bawah umur

Jakarta, IDN Times - Kelompok kampanye Inisiatif Hak Asasi Manusia Rohingya meminta otoritas India membebaskan menangkap 74 pengungsi Rohingya yang ditangkap pada Senin (24/7/2023). Polisi India mengatakan para pengungsi Rohingya ditahan lantaran tinggal secara ilegal di negara bagian utara Uttar Pradesh.

Menurut keterangan polisi, anggota komunitas muslim Rohingya tersebut ditahan di enam kota di negara bagian itu. Adapun 10 di antaranya masih di bawah umur, dikutip dari Reuters.

Baca Juga: Rohingya Minta Segera Dipulangkan ke Myanmar 

1. Aktivis minta para tahanan dibebaskan

Direktur Inisiatif Hak Asasi Manusia Rohingya, Sabber Kyaw Min, mengatakan para pengungsi yang ditahan telah tinggal di daerah tersebut selama sekitar 10 tahun setelah melarikan diri dari kekerasan di Myanmar. Banyak dari mereka melakukan pekerjaan kasar termasuk memulung sampah.

"Mereka hanya meminta perlindungan," kata Min. "Masyarakat meminta ... diakhirinya penahanan."

Salah satu pendiri Inisiatif Hak Asasi Manusia Rohingya, Ali Johar, mengatakan bahwa ada sekitar 18 ribu Rohingya tinggal di India pada awal tahun lalu.

2. India tidak punya kebijakan yang melindungi pengungsi

Sejak militer Myanmar melakukan pembantaian terhadap penduduk Rohingya di negara bagian Rakhine terhadap pada 2017, ratusan ribu etnis tersebut telah melarikan diri ke negara-negara tetangga, termasuk Bangladesh dan India. 

Namun New Delhi belum menandatangani Konvensi Pengungsi PBB 1951, yang menjabarkan hak-hak pengungsi dan tanggung jawab negara untuk melindungi mereka. Negara itu juga tidak memiliki undang-undang sendiri yang melindungi pengungsi dan pencari suaka.

Baca Juga: India Tangkap 74 Pengungsi Rohingya Ilegal

3. Pemerintah BJP memusuhi Rohingya

Pada Agustus tahun lalu, Menteri Perumahan dan Perkotaan India, Hardeep Singh Puri, mengungkapkan rencananya untuk memindahkan pengungsi Rohingya ke flat di Delhi dan menerima fasilitas dasar.

Hanya beberapa jam setelah pernyataan menteri, Kementerian Dalam Negeri India menyangkal niat pemerintah untuk menampung pengungsi Rohingya, menambahkan bahwa mereka menganggap Rohingya sebagai imigran ilegal dan berencana untuk mendeportasi mereka kembali ke negara asal.

“Orang asing ilegal harus ditahan di pusat penahanan sampai mereka dideportasi, sesuai hukum,” kata kementerian tersebut.

Melansir Al Jazeera, penahanan dan deportasi adalah bagian dari tindakan keras pemerintah yang dikuasai oleh Partai Bharatiya Janata (BJP) terhadap pengungsi Rohingya. Para pemimpin BJP di seluruh India bahkan telah berkampanye agar para pengungsi diusir.

Aktivis HAM mengatakan bahwa sejak 2017, India telah mendeportasi belasan pengungsi Rohingya kembali ke Myanmar. Adapun deportasi tersebut melanggar prinsip non-refoulement, yang menyatakan bahwa pengungsi tidak boleh dikembalikan ke negara di mana mereka mungkin menghadapi penganiayaan.

Baca Juga: Baku Tembak di Kamp Pengungsi Rohingya Bangladesh Tewaskan 5 Orang

Fatimah Photo Verified Writer Fatimah

null

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya