Korut Sebut Badan Nuklir PBB sebagai Corong AS

Pyongyang berang karena IAEA kekang program nuklirnya

Jakarta, IDN Times - Korea Utara mengecam badan pengawas atom PBB karena mengkritik pengembangan nuklir Pyongyang. Pihaknya juga menyebut menyebut badan tersebut sebagai corong Amerika Serikat (AS).

Kecaman ini berhubungan dengan resolusi yang diadopsi pada Jumat (29/9/2023) di konferensi umum Badan Energi Atom Internasional (IAEA), yang mendesak Korea Utara untuk menghentikan program nuklirnya.

“Kami dengan keras mengecam dan menolak perilaku abnormal IAEA yang telah sepenuhnya direduksi menjadi sebuah organisasi reptil yang melayani AS di luar misi dasarnya sebagai organisasi internasional untuk menjaga ketidakberpihakan,” kata juru bicara Kementerian Tenaga Nuklir Korea Utara pada Senin (1/10/2023), dikutip dari Yonhap.

1. IAEA tidak berhak mengatur Korut

Kementerian menegaskan bahwa IAEA tidak mempunyai yurisdiksi di Korea Utara, karena Pyongyang telah keluar dari organisasi tersebut pada 1994.

“Selama senjata nuklir tirani AS dan kekuatan agresi imperialis masih ada di wilayah ini, posisi DPRK sebagai negara pemilik senjata nuklir tidak akan berubah dan DPRK tidak akan pernah menoleransi tindakan kekuatan musuh yang melanggar kedaulatannya,” tambahnya.

DPRK mengacu pada nama resmi Korea Utara, Republik Demokratik Rakyat Korea.

Baca Juga: Menlu Retno: Kepemilikan Senjata Nuklir Tidak Dapat Dibenarkan

2. IAEA dituding sebarkan cerita palsu tentang uji coba nuklir Korut

Juru bicara itu juga menyerang Direktur Jenderal IAEA, Rafael Mariano Grossi, karena telah menyebarkan cerita palsu tentang uji coba nuklir yang akan segera dilakukannya.

“Jika IAEA ingin menghindari kritik internasional sebagai pihak yang membayar AS, maka disarankan untuk mengabdikan diri untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi komunitas internasional,” kata juru bicara tersebut, mengacu pada apa yang disebutnya sebagai proliferasi nuklir AS dan pembuangan limbah Jepang dari pembangkit listrik tenaga nuklir Fukushima.

IAEA sendiri tidak lagi memiliki akses ke Korea Utara sejak Pyongyang mengusir pengawasnya pada 2009.

3. Korut diminta patuhi kewajibannya berdasarkan resolusi Dewan Keamanan PBB

Dalam Konferensi Umum IAEA di Wina, Austria, pekan lalu, Grossi mengatakan bahwa organisasinya telah mengamati aktivitas yang konsisten terkait kelanjutan program nuklir ilegal Korea Utara. Ia menyebut aktivitas semacam itu merupakan pelanggaran terhadap resolusi Dewan Keamanan PBB.

Pernyataan Grossi itu tampaknya merujuk pada persiapan uji coba nuklir ketujuh di Punggye-ri, Korea Utara, dan peningkatan pembangunan fasilitas kompleks nuklir Yongbyon.

Ketua IAEA lantas mendesak Korea Utara untuk mematuhi kewajibannya berdasarkan resolusi Dewan Keamanan PBB dan menerapkan upaya perlindungan IAEA berdasarkan Perjanjian Non-Proliferasi.

Mengenai pembuangan limbah Jepang dari PLTN Fukushima ke laut, Grossi mengatakan bahwa data yang diberikan oleh Tokyo diungkapkan secara real time dan IAEA melakukan pemantauan independen, pengambilan sampel, dan evaluasi situasi di sana, dilansir KBS World.

Baca Juga: Korea Utara Tetapkan Senjata Nuklir sebagai Dasar Konstitusi Negara

Fatimah Photo Verified Writer Fatimah

null

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya