Mahkamah Agung Pakistan Perintahkan Pembebasan Imran Khan 

Penangkapannya dinilai tidak sah

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung Pakistan memutuskan bahwa penangkapan mantan perdana menteri Imran Khan adalah tindakan ilegal dan memerintahkan agar dia segera dibebaskan.

Putusan itu dibuat pada Kamis (11/5/2023), usai tim kuasa hukum Khan menentang penangkapannya atas kasus korupsi pada Selasa (9/5/2023) yang memicu protes keras di seluruh negeri.

"Penangkapan Anda tidak sah sehingga seluruh proses harus ditinjau ulang," kata Ketua Mahkamah Agung Umar Ata Bandial kepada Khan pada sidang di ibukota Islamabad, dikutip dari DW.

Meski memerintahkan pembebasan Khan dari tahanan, pengadilan tetap mendesak pria berusia 70 tahun itu untuk bekerja sama dengan Biro Akuntabilitas Nasional (NAB) yang menyelidiki tuduhan terhadapnya.

Ketua Mahkamah Agung juga meminta Khan untuk mengeluarkan seruan kepada para pendukungnya agar bertindak kondusif di tengah meningkatnya kekacauan yang terjadi di jalan-jalan kota. Adapun pendukung Khan terlihat menari di dekat gedung pengadilan untuk merayakan keputusan tersebut.

Khan, yang kini dalam penahanan NAB selama delapan hari, didakwa menjual hadiah negara secara tidak sah saat ia menjabat sebagai perdana menteri dari 2018 hingga 2022. Namun, mantan bintang kriket internasional itu membantahnya.

Baca Juga: Gelombang Protes Penangkapan Imran Khan, 5 Demonstran Pakistan Tewas

1. Pemerintah bersikeras agar Khan tetap ditahan

Terlepas dari putusan tersebut, pemerintah yang berkuasa menuntut agar Khan tetap ditahan. “Tidak adil jika Anda memberikan penangguhan hukuman kepadanya,” kata Menteri Penerangan Marriyum Aurangzeb dalam konferensi pers, dikutip dari NBC News.

Merujuk kekerasan yang dilakukan para pengikut Khan, ia mengatakan putusan pengadilan tersebut sama saja dengan memberikan izin untuk membunuh semua orang jika mantan perdana menteri itu dibebaskan.

Pada Kamis, polisi juga mengajukan dakwaan terorisme baru terhadap Khan dan para pemimpin senior partai Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI) atas tuduhan menghasut massa untuk melakukan kekerasan.

Adapun Perdana Menteri Shahbaz Sharif dalam pidatonya pada Rabu malam (10/5/2023) mengatakan, kerusuhan yang dilakukan mantan pengikut perdana menteri tersebut telah merusak properti publik dan pribadi sehingga memaksanya untuk mengerahkan aparat militer di sejumlah tepat.

“Adegan seperti itu tidak pernah dilihat oleh orang-orang Pakistan. Bahkan pasien dibawa keluar dari ambulans dan ambulans dibakar,” katanya.

Sharif juga menyebut serangan itu tak termaafkan dan memperingatkan bahwa mereka yang terlibat dalam kekerasan akan diberi hukuman yang tegas.

Baca Juga: Polisi Pakistan Larang Pendukung Imran Khan Berkumpul 

2. Partai milik Khan dituduh rencanakan kerusuhan

Melansir Al Jazeeera, hingga hari Kamis, ketegangan tampak belum surut. Pihak berwenang telah menangkap setidaknya tiga pemimpin senior PTI pada Kamis, termasuk mantan menteri luar negeri saat Khan masih menjabat sebagai perdana menteri.

Sejauh ini, hampir 2.500 orang telah ditangkap, sedikitnya 11 orang tewas dan puluhan lainnya luka-luka akibat bentrokan antara pendukung Khan dengan polisi di beberapa kota. Pendukung PTI juga disebut telah menyerang bangunan militer dan membakar bangunan serta aset negara lainnya.

Akibat kerusuhan itu, setidaknya dua provinsi meminta pemerintah federal Pakistan mengerahkan pasukannya untuk memulihkan ketertiban. Adapun pemerintah Pakistan menuduh PTI telah merencanakan kerusuhan tersebut.

Dalam pengadilan hari Kamis, Khan bersikeras bahwa dia tidak mengetahui apa yang terjadi di seluruh negeri sejak penangkapannya. Dia mengatakan kepada pengadilan bahwa dia telah diperlakukan seperti teroris.

Baca Juga: Pakistan Memanas! Ribuan Warga Protes Penangkapan Eks PM Imran Khan 

3. Kelompok HAM minta pemerintah tangani kekerasan dengan kekuatan minimum

Sementara itu, kelompok hak asasi mendesak Pakistan untuk menahan diri dalam menangani protes dan segera memulihkan internet.

“Pemerintah Pakistan harus menjunjung tinggi hak untuk protes damai sambil menanggapi kekerasan dengan kekuatan minimum yang diperlukan,” kata Patricia Gossman, direktur asosiasi Asia di Human Rights Watch, dalam sebuah pernyataan pada Kamis.

Presiden Pakistan Arif Alvi yang juga seorang pemimpin senior PTI, mengatakan dia merasa khawatir, kaget dan sekaligus sangat terganggu atas situasi di negara tersebut.

“Protes adalah hak konstitusional setiap warga negara Pakistan tetapi harus selalu berada dalam batas-batas hukum. Cara beberapa penjahat merusak properti publik, terutama gedung-gedung pemerintah dan militer, sangat terkutuk,” kata Alvi dalam sebuah pernyataan pada hari Kamis.

Fatimah Photo Verified Writer Fatimah

null

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya