Framework Perjanjian Perdagangan dengan RI Bikin AS Makin Jaya

- Perjanjian Perdagangan RI-AS bertujuan menghapus hambatan tarif
- Indonesia dan AS sepakat memperkuat ekspor pangan, pertanian, digitalisasi, dan perdagangan layanan
- Perlindungan hak pekerja, kerja sama keamanan ekonomi, dan rantai pasok juga menjadi fokus kesepakatan
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi menyepakati kerangka negosiasi (framework) untuk membentuk Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (Agreement on Reciprocal Trade). Kesepakatan ini bertujuan untuk memperkuat hubungan ekonomi bilateral dan memberikan akses pasar yang lebih luas bagi eksportir dari kedua negara.
Perjanjian ini akan menjadi pengembangan dari kerja sama yang sudah terjalin sebelumnya, yaitu Trade and Investment Framework Agreement (TIFA) yang ditandatangani pada 16 Juli 1996.
Dalam pernyataan bersama yang dikeluarkan Gedung Putih, Rabu (23/7/2025), sejumlah komitmen besar disepakati kedua negara. Termasuk kesepakatan dengan Indonesia untuk menghapus sekitar 99 persen tarif perdagangan terhadap berbagai produk industri, pangan, dan pertanian dari Amerika Serikat.
Langkah ini diharapkan membuka jalan ekspor yang lebih luas bagi pelaku usaha AS di pasar Indonesia. Sebagai timbal balik, Amerika Serikat akan menurunkan tarif menjadi 19 persen atas barang asal Indonesia seperti tercantum dalam Executive Order 14257 pada 2 April 2025.
Bahkan, untuk komoditas yang tidak diproduksi secara domestik di AS, tarif bisa diturunkan lebih rendah lagi.
Kedua negara akan menyusun aturan asal barang (rules of origin) yang memastikan manfaat dari perjanjian ini hanya berlaku untuk barang yang benar-benar berasal dari AS atau Indonesia, demi menghindari penyalahgunaan jalur perdagangan oleh negara ketiga.
1. Hapus hambatan tarif

Pernyataan bersama tersebut juga mengumumkan, Indonesia akan menghapus berbagai hambatan non-tarif yang selama ini dikeluhkan pelaku usaha AS, termasuk:
• Pembebasan dari persyaratan kandungan lokal (TKDN)
• Pengakuan atas standar kendaraan dan emisi AS
• Penerimaan sertifikat FDA untuk alat kesehatan dan farmasi
• Penghapusan label khusus pada produk ekspor
• Perbaikan sistem penilaian kesesuaian produk
• Penyelesaian masalah kekayaan intelektual yang masuk dalam USTR Special 301 Report.
Indonesia juga akan mencabut pembatasan impor barang rekondisi asal AS, menghapus inspeksi pra-pengiriman, serta menerapkan praktik regulasi yang transparan dan efisien.
2. Fasilitas ekspor pangan dan pertanian
Indonesia dan AS sepakat memperkuat ekspor pangan dan pertanian, antara lain:
• Bebas dari regulasi lisensi impor termasuk syarat keseimbangan komoditas
• Transparansi dan keadilan dalam penamaan indikasi geografis
• Penetapan status tetap Fresh Food of Plant Origin (FFPO) untuk produk AS
• Penerimaan seluruh fasilitas dan sertifikasi daging, susu, dan unggas dari AS.

3. Digitalisasi dan perdagangan layanan

Dalam bidang digital, Indonesia berkomitmen sejumlah hal, antara lain:
• Memberi kepastian hukum atas transfer data pribadi ke AS
• Menghapus tarif dan syarat deklarasi untuk produk digital atau tak berwujud
• Mendukung moratorium permanen bea atas transmisi elektronik di WTO
• Melaksanakan reformasi regulasi sektor jasa melalui sertifikasi komitmen spesifik di WTO.
Di sisi lain, untuk sektor baja dan komoditas strategis Indonesia juga sepakat untuk dua hal berikut:
• Bergabung dalam Forum Global Baja demi menekan kelebihan kapasitas produksi baja dunia
• Menghapus pembatasan ekspor komoditas industri ke AS, termasuk mineral kritis.
4. Perlindungan hak pekerja

Dalam pernyataan bersama tersebut, Indonesia disebutkan akan mengambil langkah konkret untuk memperkuat perlindungan tenaga kerja, di antaranya:
• Melarang impor barang hasil kerja paksa
• Merevisi UU ketenagakerjaan demi menjamin hak berserikat dan perundingan kolektif
• Memperkuat penegakan hukum tenaga kerja secara menyeluruh.
Indonesia juga wajib bekomitmen lingkungan hidup dengan berjanji untuk beberapa hal, yakni:
• Menegakkan hukum lingkungan secara efektif
• Meningkatkan tata kelola sektor kehutanan
• Melawan pembalakan liar dan perdagangan satwa ilegal
• Menerapkan WTO Fisheries Subsidies Agreement
• Mendorong ekonomi yang efisien dan ramah sumber daya.
5. Kerja sama keamanan ekonomi dan rantai pasok

AS dan Indonesia juga akan bekerja sama memperkuat empat hal, antara lain:
• Keamanan ekonomi dan inovasi teknologi
• Ketahanan rantai pasok global
• Pengawasan ekspor-impor, investasi, dan bea masuk
• Penanggulangan praktik perdagangan curang dari negara ketiga.
Dari hasil pembicaraan antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump pekan lalu, dicapai beberapa kesepakatan bisnis senilai miliaran dolar juga dicatat, antara lain pembelian pesawat oleh Indonesia senilai 3,2 miliar dolar AS, pembelian produk pertanian seperti kedelai, gandum, dan kapas senilai 4,5 miliar dolar AS, serta pembelian produk energi seperti lpg, minyak mentah, dan bahan bakar senilai 15 miliar dolar AS.
“Dalam beberapa minggu ke depan, Indonesia dan AS akan segera merampungkan negosiasi akhir, dan mempersiapkan proses penandatanganan resmi kesepakatan ini,” kata pernyataan bersama Gedung Putih tersebut.
Mereka menambahkan, kedua negara akan menyelesaikan formalitas hukum domestik dan mengaktifkan perjanjian begitu semua syarat terpenuhi.