Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi menyepakati kerangka negosiasi (framework) untuk membentuk Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (Agreement on Reciprocal Trade). Kesepakatan ini bertujuan untuk memperkuat hubungan ekonomi bilateral dan memberikan akses pasar yang lebih luas bagi eksportir dari kedua negara.
Perjanjian ini akan menjadi pengembangan dari kerja sama yang sudah terjalin sebelumnya, yaitu Trade and Investment Framework Agreement (TIFA) yang ditandatangani pada 16 Juli 1996.
Dalam pernyataan bersama yang dikeluarkan Gedung Putih, Rabu (23/7/2025), sejumlah komitmen besar disepakati kedua negara. Termasuk kesepakatan dengan Indonesia untuk menghapus sekitar 99 persen tarif perdagangan terhadap berbagai produk industri, pangan, dan pertanian dari Amerika Serikat.
Langkah ini diharapkan membuka jalan ekspor yang lebih luas bagi pelaku usaha AS di pasar Indonesia. Sebagai timbal balik, Amerika Serikat akan menurunkan tarif menjadi 19 persen atas barang asal Indonesia seperti tercantum dalam Executive Order 14257 pada 2 April 2025.
Bahkan, untuk komoditas yang tidak diproduksi secara domestik di AS, tarif bisa diturunkan lebih rendah lagi.
Kedua negara akan menyusun aturan asal barang (rules of origin) yang memastikan manfaat dari perjanjian ini hanya berlaku untuk barang yang benar-benar berasal dari AS atau Indonesia, demi menghindari penyalahgunaan jalur perdagangan oleh negara ketiga.