serangan Israel di Jalur Gaza (Tasnim News Agency, CC BY 4.0 <https://creativecommons.org/licenses/by/4.0>, via Wikimedia Commons)
Komisi Penyelidikan Independen PBB (Commission of Inquiry/CoI) menyatakan, Israel bertanggung jawab atas kejahatan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza. Laporan terbaru yang dirilis badan ini menegaskan adanya niat untuk menghancurkan warga Palestina sebagai kelompok, sesuai dengan definisi dalam Konvensi Genosida.
“Komisi menemukan bahwa Israel telah melakukan genosida di Gaza. Jelas ada niat untuk menghancurkan warga Palestina melalui tindakan yang memenuhi kriteria genosida,” kata Ketua Komisi, Navi Pillay. Ia menambahkan, tanggung jawab atas kejahatan ini berada di tingkat tertinggi otoritas sipil dan militer Israel, yang menjalankan kampanye genosida hampir dua tahun terakhir.
Usai keputusan tersebut, PBB juga menyatakan Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza. Hal itu disampaikan oleh Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB untuk Wilayah Palestina yang Diduduki, termasuk Yerusalem Timur, dan Israel dalam laporan baru pekan ini. Komisi mendesak Israel serta semua negara untuk memenuhi kewajiban hukum internasional mereka guna mengakhiri genosida dan menghukum pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Komisi telah menyelidiki peristiwa sejak 7 Oktober 2023 selama dua tahun terakhir. Hasilnya, otoritas Israel dan pasukan keamanannya dinyatakan melakukan empat dari lima tindakan genosida yang didefinisikan dalam Konvensi 1948 tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida. Tindakan itu mencakup pembunuhan, menyebabkan luka fisik atau mental serius, dengan sengaja menciptakan kondisi kehidupan untuk menghancurkan warga Palestina secara keseluruhan atau sebagian, serta penerapan langkah yang bertujuan mencegah kelahiran.
Temuan ini didasarkan pada penyelidikan menyeluruh terhadap operasi militer Israel di Gaza, pernyataan pejabat resmi, serta pola tindakan pasukan keamanan. Komisi menilai bukti yang terkumpul menunjukkan adanya niat khusus (dolus specialis) untuk menghancurkan warga Palestina.
Dalam laporannya, Komisi menyoroti sejumlah tindakan yang dikategorikan sebagai genosida, mulai dari pembunuhan massal, pengepungan total yang menyebabkan kelaparan, penghancuran sistem kesehatan dan pendidikan, hingga serangan sistematis terhadap anak-anak, perempuan, serta situs budaya dan keagamaan. Kekerasan seksual berbasis gender juga ditemukan terjadi secara terorganisir. Israel disebut mengabaikan perintah Mahkamah Internasional (ICJ) yang memerintahkan langkah sementara untuk mencegah genosida.
Komisi menegaskan bahwa pernyataan publik para pemimpin Israel, termasuk Presiden Isaac Herzog, Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, dapat dikategorikan sebagai hasutan genosida. Tindakan mereka dinilai memperkuat pola operasi militer yang bertujuan menciptakan kondisi kehidupan tidak manusiawi bagi warga Gaza.
“Israel dengan sengaja menciptakan kelaparan dan kondisi tidak layak hidup. Dari sifat operasi militer yang dijalankan, niat genosida adalah satu-satunya kesimpulan yang masuk akal,” tegas Pillay.
Komisi mendesak Israel segera mengakhiri kampanye genosida, mematuhi perintah Mahkamah Internasional, membuka akses penuh bagi bantuan kemanusiaan, serta menghentikan kebijakan pengepungan dan kelaparan. Israel juga diminta memberikan akses tanpa hambatan bagi staf PBB, termasuk UNRWA dan lembaga kemanusiaan lain yang menyalurkan bantuan.
Selain itu, Komisi merekomendasikan negara anggota PBB untuk menghentikan transfer senjata ke Israel dan memastikan individu maupun korporasi di yurisdiksi mereka tidak terlibat dalam kejahatan genosida, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Komunitas internasional tidak boleh diam terhadap kampanye genosida Israel terhadap rakyat Palestina di Gaza. Setiap hari tanpa tindakan berarti turut berkomplot dalam kejahatan ini,” ujar Pillay.