Kantor Departemen Kehakiman Amerika Serikat (CC BY-SA 3.0, via Wikimedia Commons)
Di sisi lain, tim pengacara dari Departemen Kehakiman AS berargumen bahwa putusan Mahkamah Agung pada musim panas tidak melarang pemerintah mengeluarkan aturan pembatasan kewarganegaraan. Mereka berpendapat bahwa beberapa pengecualian sejarah tetap diakui, seperti untuk anak-anak diplomat dan musuh asing. Pihak pemerintah menegaskan bahwa putusan mahkamah sebelumnya hanya menetapkan bahwa anak-anak dari imigran sementara atau tanpa dokumen tidak otomatis didiskualifikasi, namun bukan berarti setiap anak yang lahir dari mereka secara mutlak menjadi warga negara tanpa pengecualian.
Dilansir CBS News, dokumen pengadilan dari Departemen Kehakiman menyebutkan bahwa Mahkamah Agung tidak pernah menyatakan setiap anak yang lahir dari orang tua tersebut secara otomatis menjadi warga negara tanpa pengecualian. Sementara itu, dilansir NOTUS, pemerintah menilai gugatan tersebut terlalu dini karena lembaga-lembaga federal belum mendapat kesempatan untuk menjelaskan mekanisme pelaksanaan perintah eksekutif secara mendalam.
Meskipun ada pembelaan dari pihak pemerintah, Hakim Boardman tetap mengabulkan penangguhan sementara (preliminary injunction) untuk menghentikan pemberlakuan kebijakan tersebut di seluruh negeri. Keputusan penangguhan ini menjadi hambatan hukum baru bagi agenda imigrasi administrasi Trump.