Jakarta, IDN Times – Presiden terpilih Amerika Serikat (AS), Donald Trump, menjalani sidang vonis Jumat (10/1/2025) di pengadilan negara bagian New York. Sidang ini menarik perhatian publik dunia karena Trump berpotensi menjadi presiden aktif pertama dalam sejarah AS dengan catatan kriminal.
Sejak dinyatakan bersalah pada Mei 2024, vonis Trump telah beberapa kali ditunda. Hakim Juan Merchan awalnya menunda keputusan untuk menghindari bias politik menjelang Hari Pemilihan.
Penundaan berikutnya dilakukan untuk memberi waktu bagi Trump mengajukan argumen kekebalan hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung terkait kekebalan presiden.