Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pada 19 Maret 2016, Donald Trump mengadakan rapat umum di Fountain Park, Fountain Hills, Arizona. (Gage Skidmore, CC BY-SA 3.0, via Wikimedia Commons)

Jakarta, IDN Times – Presiden terpilih Amerika Serikat (AS), Donald Trump, menjalani sidang vonis Jumat (10/1/2025) di pengadilan negara bagian New York. Sidang ini menarik perhatian publik dunia karena Trump berpotensi menjadi presiden aktif pertama dalam sejarah AS dengan catatan kriminal.

Sejak dinyatakan bersalah pada Mei 2024, vonis Trump telah beberapa kali ditunda. Hakim Juan Merchan awalnya menunda keputusan untuk menghindari bias politik menjelang Hari Pemilihan.

Penundaan berikutnya dilakukan untuk memberi waktu bagi Trump mengajukan argumen kekebalan hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung terkait kekebalan presiden.

1. Trump divonis atas kasus pemalsuan uang tutup mulut

Dilansir DW, Trump terbukti memalsukan dokumen bisnis sebanyak 34 kali untuk menutupi pembayaran sebesar 130 ribu dolar AS (sekitar Rp2,1 miliar) kepada Stormy Daniels. Pembayaran tersebut dilakukan melalui mantan pengacaranya, Michael Cohen, pada masa kampanye pemilu presiden 2016.

Jaksa menyatakan bahwa tindakan tersebut juga melanggar aturan pembiayaan kampanye. Namun, Trump membantah semua tuduhan dan mengklaim bahwa kasus ini bermotif politik untuk menjegal kariernya.

2. Hukuman ringan untuk presiden terpilih dengan catatan kriminal

Setelah berbagai penundaan, Hakim Merchan akhirnya menjatuhkan vonis unconditional discharge. Ini berarti Trump tidak akan menjalani hukuman tambahan seperti penjara atau masa percobaan. Namun, catatan kriminalnya tetap tercatat permanen, dilansir dari USA Today. 

Meski setiap dakwaan memiliki ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, Hakim Merchan menilai vonis ringan ini adalah langkah yang tepat. Alasannya, keputusan ini memberikan kepastian hukum sekaligus memungkinkan Trump fokus menjalankan tugasnya sebagai presiden tanpa gangguan.

“Ini memberikan finalitas pada kasus ini, memungkinkan presiden terpilih fokus pada tugasnya tanpa gangguan,” ujar Anna Cominsky, Direktur Klinik Pembelaan Kriminal di New York Law School.

Trump sempat berupaya menghentikan vonis melalui Mahkamah Agung AS, tetapi usahanya gagal. Melalui keputusan suara 5-4, permohonan Trump ditolak pada Kamis (9/1/2025) malam.

3. Vonis tak hambat popularitas Trump di kalangan pendukungnya

Meski menghadapi vonis bersalah, popularitas Trump tetap solid, terutama di kalangan pendukung setianya.

Dilansir NPR, setelah putusan pada Mei 2024, Trump berhasil menggalang dana besar untuk kampanyenya. Dalam 24 jam pertama pasca-putusan, tim kampanyenya melaporkan pengumpulan jutaan dolar untuk biaya hukum dan persiapan politik.

Trump terus memanfaatkan kasus ini untuk menarik simpati. Ia menyebut proses hukumnya sebagai serangan politik dari lawan-lawan yang ingin menjegalnya. Hal ini justru memperkuat dukungan dari basis pemilihnya, yang berharap Trump bisa melewati rintangan hukum tanpa mengganggu masa jabatan keduanya sebagai presiden.

Banding atas vonis ini diperkirakan akan memakan waktu bertahun-tahun. Namun, bagi Trump dan pendukungnya, perjuangan hukum ini adalah bagian dari narasi perlawanan yang terus mereka bangun.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team