Parlemen Ghana Hapus Hukuman Mati

Selama tiga dekade Ghana tidak melakukan eksekusi mati

Jakarta, IDN Times - Parlemen Ghana menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menghapus hukuman mati dalam pemungutan suara pada Selasa (25/7/2023). Langkah tersebut mendapat pujian dari para aktivis hak asasi manusia.

Presiden Ghana, Nana Akufo-Addo, diperkirakan akan menandatangani RUU tersebut dalam beberapa minggu mendatang. Jika aturan tersebut sudah sah, Ghana akan menjadi negara ke-29 di Afrika dan negara ke-124 di dunia yang menghapus hukuman mati.

1. Penghapusan hukuman dianggap sebagai kemenangan bagi Ghana

Parlemen Ghana Hapus Hukuman MatiIlustrasi bendera Ghana. (Pixabay.com/jorono)

Francis-Xavier Sosu, anggota parlemen oposisi yang megajukan RUU tersebut, mengatakan bahwa perkembangan terbaru merupakan tonggak sejarah bagi demokrasi Ghana. Dia meninta agar Presiden Akufo-Addo mengubah hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.

“Ini adalah berita yang sangat baik untuk Ghana karena menambah kredensial demokrasi kita dan menambah catatan hak asasi manusia kita sebagai sebuah bangsa, terutama ketika sejak 1993 kita belum dapat menggunakan hukuman mati sebagai sarana untuk menghukum orang-orang yang bersalah," kata Sosu, dilansir VOA.

Sebaliknya, Harry Agbanu selaku agama di Universitas Ghana justru khawatir tentang penghapusan hukuman tersebut, yang dianggap dapat menjadi insentif bagi masyarakat untuk mengambil tindakan sendiri.

“Pintu air telah dibuka untuk kekerasan, aktivitas kriminal oleh beberapa anggota masyarakat, dan itu sangat disayangkan. Saya berdoa agar kesempatan tidak diciptakan bagi orang-orang untuk mengambil tindakan sendiri dengan terlibat dalam aksi massa. Belum ada argumen yang mendukung penghapusan hukuman mati,” katanya.

Alexander Afenyo-Markin, pengacara dan anggota parlemen dari Partai Patriotik Baru yang berkuasa, mengatakan keputusan parlemen tidak dimaksudkan untuk memberanikan para penjahat. Melainkan untuk menegakkan cara-cara yang lebih manusiawi dalam menghadapi para penjahat.

Baca Juga: Ghana: Burkina Faso Sewa Tentara Rusia, Dibayar Konsesi Tambang

2. Kelompok hak asasi menyambut penghapusan hukuman

Saul Lehrfreund, direktur eksekutif dari The Death Penalty Project, mengatakan bahwa kebijakan terbaru merupakan cerminan bahwa masyarakat Ghana mayoritas menentang hukuman mati. 

"Langkah bersejarah ini menempatkan Ghana dalam tren dunia untuk menghapuskan hukuman mati," kata Lehrfreund, dilansir The Guardian. 

Samira Daoud, direktur Amnesty International untuk Afrika bagian barat dan tengah, mengatakan pemungutan suara itu adalah kemenangan bagi semua orang yang tanpa lelah berkampanye untuk menghapus hukuman mati. 

"Meskipun keputusan penting, penghapusan total hukuman kejam ini tidak akan lengkap tanpa merevisi konstitusi, yang masih menetapkan pengkhianatan tingkat tinggi untuk dihukum mati," ujar Daoud.

3. Ada 176 narapidana di Ghana yang menghadapi hukuman mati

Parlemen Ghana Hapus Hukuman MatiIlustrasi tahanan. (Pexels.com/RODNAE Productions)

Undang-undang di Ghana saat ini menetapkan hukuman mati dapat dijatuhkan setelah dinyatakan bersalah atas kejahatan genosida, pembajakan, penyelundupan, pembunuhan, dan pengkhianatan tingkat tinggi. Eksekusi dapat dilakukan dengan cara digantung atau ditembak.

Faktanya, Ghana sejak 1993 Ghana belum pernah melakukan eksekusi. Tapi pengadilan terus menjatuhkan hukuman mati, termasuk terhadap tujuh narapidana pada tahun lalu. Saat ini ada 176 enam tahanan, termasuk enam wanita, yang divonis hukuman mati.

Tahun lalu, secara global ada 883 eksekusi mati yang dilakukan, angka itu naik 53 persen sejak 2021. Secara de facto, 41 negara dianggap memiliki larangan karena belum melakukan eksekusi selama lebih dari 10 tahun.

Pada 2022, hukuman mati dikonfirmasi di 52 negara, menurut Amnesty International. Dalam lima tahun terakhir, Sierra Leone, Burkina Faso, Republik Afrika Tengah, Guinea Khatulistiwa, dan Zambia telah menghapus hukuman mati.

Baca Juga: Buntut Ribut dengan Ibunya, Gadis AS Ini Nekat Bakar Sofa Hotel

Ifan Wijaya Photo Verified Writer Ifan Wijaya

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya