Wapres Kenya yang Dituduh Korupsi Rp946 M Dibebakan dari Tuntutan

Kurangnya bukti menjadi alasan tuntutan dicabut

Jakarta, IDN Times - Pengadilan antikorupsi Kenya, pada Kamis (10/11/2022), menyetujui permintaan dari jaksa penuntut umum untuk mencabut tuntutan terhadap Wakil Presiden Rigathi Gachagua.

Gachagua dituduh melakukan korupsi senilai 7,4 miliar shilling (Rp946,3 miliar) bersama sembilan orang lainnya. Tuduhan korupsi itu muncul pada Juli tahun lalu.

1. Dapat dituntut kembali

Wapres Kenya yang Dituduh Korupsi Rp946 M Dibebakan dari TuntutanIlustrasi palu pengadilan. (Unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)

Hakim pada perkara ini, Victor Wakumile, mengatakan bahwa Gachagua masih bisa dituntut kembali. 

"Permohonan Direktur Penuntut Umum (DPP) dengan ini dikabulkan. Terdakwa dengan ini diperingatkan dan diberi tahu bahwa mereka mungkin ditangkap kembali di masa depan, jika penyidik menemukan bukti atas tuduhan serupa," kata Wakumile, dilansir Reuters

Direktur DPP, Noordin Haji, pada awal bulan ini meminta pengadilan untuk mencabut tuduhan korupsi terhadap Gachagua karena alasan kekurangan bukti. DPP telah menyalahkan Direktorat Reserse Kriminal (DCI) atas kegagalan menemukan bukti yang cukup.

Pengadilan pada Juli memerintahkan Gachagua untuk membayar kembali 202 juta shilling (Rp25,5 miliar) berdasarkan nilai korupsinya. Gachagua mengangap vonis itu untuk melemahkannya dan Presiden William Ruto dalam pemiliu 9 Agustus.

Baca Juga: Ratusan Gajah, Rusa, dan Zebra Tewas di Kenya Imbas Kekeringan

2. Tuntutan dianggap bemotif politik

Wapres Kenya yang Dituduh Korupsi Rp946 M Dibebakan dari TuntutanIlustrasi palu pengadilan. (Unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)

Pengacara Gachagua, Kioko Kilukumi, menyampaikan bahwa tuntutan terhadap kliennya bermotif politik.

"Tanpa menyelesaikan penyelidikan, tersangka pertama (Gachagua) ditangkap pada Jumat, 23 Juli 2021, pukul 3 pagi di Mathira, Kabupaten Nyeri. Mengapa seorang petugas polisi berada di kediaman siapa pun pada jam 3 pagi?" kata dia, melansir The Standard.

"Setelah penangkapan, Gachagua mengalami penghinaan yang intens, dibawa dengan cepat dari Nyeri ke markas DCI. Dia berada di DCI pada jam 9 pagi, tetapi tidak dihadirkan di pengadilan hingga 26 Juli 2021," sambungnya. 

Kilukumi menganggap perlakuan pihak berwenang terhadap Gachagua saat penangkapan merupakan penyalahgunaan kekuasaan, dan tidak ada alasan yang mengharuskan kliennya ditahan selama tiga hari.

Pernyataan Kilukumi muncul setelah Obadiah Kuria, penyidik ​​utama DCI, mengajukan petisi kepada pengadilan antikorupsi untuk membatalkan dakwaan terhadap Gachagua.

Kuria menyampaikan bahwa Goerge Kinoti, mantan pemimpin DCI, telah menginstruksikannya untuk menghentikan kasus Gachagua tanpa melakukan penyelidikan menyeluruh.

3. Kasus hukum sekutu dekat presiden dicabut

Pencabutan dakwaan terhadap Gachagua merupakan kasus terbaru yang dikesampingkan oleh pengadilan di bawah pemerintahan Presiden William Ruto. Sebelumnya, kejaksaan telah mencabut sejumlah kasus yang menjerat orang dekat presiden dengan alasan yang sama. 

Di antaranya adalah dugaan kasus yang menjerat Menteri Kabinet Layanan Umum dan Gender, Aisha Jumwa. Kasus itu dihentikan setelah Haji mengeluarkan permintaan ke pengadilan untuk mencabut tuduhan karena kurangnya bukti.

Jumwa dilaporkan telah meminta Haji untuk menarik kasus dengan alasan bahwa bukti tidak memenuhi ambang batas. Dia telah membantah melakukan kesalahan.

"Ini menunjukkan fakta bahwa sebagai sebuah negara, kita sedang bermain-main dengan pelanggaran hukum," demikian kritik Raila Odinga selaku pemimpin oposisi.

Transparency International menempatkan Kenya di posisi 128 dari 180 negara dalam peringkat 2021, turun satu posisi dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: Pilot Mogok Massal, 12 Ribu Penumpang Kenya Airways Terdampak

Ifan Wijaya Photo Verified Writer Ifan Wijaya

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya