Jakarta, IDN Times - Majelis Umum PBB telah mengesahkan resolusi yang meminta fatwa dari Mahkamah Internasional (ICJ) tentang kewajiban hukum Israel untuk memberikan akses kepada PBB dan organisasi lainnya dalam menjalankan misi kemanusiaan kepada rakyat Palestina.
Resolusi yang disahkan pada 19 Desember 2024 diinisiasi oleh Norwegia, Palestina, Indonesia, Afrika Selatan, Chile, Guyana, Irlandia, Malaysia, Mesir, Namibia, Qatar, Slovenia, Spanyol, dan Yordania.
Resolusi ini merupakan upaya agar seluruh negara dan PBB terus membantu rakyat Palestina dalam pemenuhan hak-haknya untuk menentukan nasib sendiri. Resolusi bertajuk "Request for an advisory opinion of the International Court of Justice on the obligations of Israel in relation to the presence and activities of the United Nations, other international organizations and third states" ini didukung oleh 137 negara, dan mendapatkan co-sponsor dari 53 lainnya, yang menunjukkan dukungan terhadap perjuangan Palestina merupakan isu yang menjadi perhatian bagi masyarakat dunia.