ilustrasi hukum (pexels.com/Sora Shimazaki)
Perdebatan hukum mengenai kebijakan Israel berkaitan dengan kedaulatan negara atas wilayah udara dan larangan diskriminasi. Profesor hukum udara di McGill University, Kanada, Vincent Correia, menjelaskan bahwa Konvensi Chicago 1944 mengatur kedaulatan wilayah udara melalui Pasal 1, pengakuan lisensi awak dengan persyaratan tertentu melalui Pasal 33, serta penegakan aturan penerimaan awak melalui Pasal 13.
Menurut Correia, pembatasan imigrasi terhadap awak berdasarkan kewarganegaraan dapat diterapkan karena mereka tetap harus menjalani pemeriksaan imigrasi. Namun, ia mencatat bahwa pilot dari negara-negara yang tak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel pada dasarnya sudah dilarang masuk, sehingga aturan baru ini terutama berdampak pada mereka yang memiliki kewarganegaraan ganda.
Pandangan berbeda disampaikan Clara Gandin, pengacara yang menangani isu antidiskriminasi di Paris.
“Tindakan tersebut bertumpu pada praduga kolektif yang merupakan bias diskriminatif: Setiap warga negara dari 31 negara ini, yang sebagian besar berpenduduk mayoritas Arab atau Muslim, diperlakukan sebagai potensi ancaman keamanan,” katanya kepada Al Jazeera.
Gandin menjelaskan bahwa Pasal L1132-1 Kode Ketenagakerjaan Prancis melarang diskriminasi berdasarkan kewarganegaraan dalam penugasan, perubahan gaji, maupun tindakan disipliner. Ia juga menilai kepentingan ekonomi untuk mempertahankan akses pasar tak dapat membenarkan praktik diskriminatif, sementara pemeriksaan keamanan seharusnya didasarkan pada penilaian individual sesuai kriteria keamanan penerbangan Prancis.
Selain itu, pengumpulan data karyawan berdasarkan 31 kewarganegaraan tersebut dinilai berpotensi melanggar aturan perlindungan data. Pelanggaran itu dapat dikenai hukuman hingga tiga tahun penjara dan denda 45 ribu euro (setara Rp902 juta).
Berdasarkan informasi Alter, serikat pekerja penerbangan berhasil meyakinkan manajemen Air France untuk membatalkan kewajiban pelaporan mandiri kewarganegaraan kedua. Hingga berita ini diterbitkan, Otoritas Penerbangan Sipil Prancis (DGAC) dan Kementerian Transportasi Israel belum menanggapi permintaan konfirmasi dari wartawan.