Jakarta, IDN Times - Italia membuat kebijakan untuk menutup seluruh wilayah negaranya sejak (10/3) untuk mengendalikan penyebaran virus corona atau COVID-19. Untuk itu beberapa aktivitas seperti transportasi, kegiatan di sekolah atau universitas sampai perjalanan pun sangat dibatasi.
KBRI Roma mengimbau agar semua anjuran dari Pemerintah Italia diikuti. Sebab, bila dilanggar akan ada sanksi berupa denda dan ancaman pidana bagi mereka yang melakukan pelanggaran.
Memang berapa lama ancaman pidana dan denda yang akan dikenakan seandainya mereka terbukti melakukan pelanggaran?