ilustrasi korek api sekali pakai (unsplash.com/Daniele Franchi)
Demi keselamatan dan kenyamanan bersama selama penerbangan jarak jauh ini, mohon untuk tidak membawa barang-barang berikut ke dalam kabin maupun koper bagasi.
Berikut adalah rincian barang yang dilarang selama penerbangan:
Barang yang mudah terbakar/meledak: Hindari membawa korek api, bahan bakar, petasan, kembang api, dan barang sejenis lainnya.
Senjata api dan senjata tajam: Aturan ini mencakup larangan membawa senjata api, amunisi, pisau, gunting, saber, dan berbagai benda tajam lainnya.
Gas, aerosol, dan cairan berlebih: Semua bentuk cairan, gel, aerosol, pasta, hingga krim yang takarannya melebihi 100 ml tidak diperbolehkan masuk ke dalam area kabin pesawat.
Uang tunai dalam jumlah besar: Bagi jemaah yang membawa uang tunai lebih dari Rp100.000.000 atau SAR 25.000, hal tersebut wajib dilaporkan kepada petugas Bea Cukai sesuai dengan ketentuan yang berlaku