Infografis perbedaan paspor dan SPLP (IDN Times/Sukma Mardya Shakti)
Insiden paspor hilang menjelang kepulangan sebenarnya bukan hal baru, namun membutuhkan eksekusi birokrasi yang sangat cepat agar jemaah tidak tertahan lama. Kepala Daker Bandara, Abdul Basir, mengonfirmasi bahwa pada Rabu (3/6/2026), terdapat dua kasus paspor hilang. Selain Emak Ijah, jemaah bernama Abas Suganda dari kloter KJT 04 juga mengalami kendala yang sama.
Mengatasi hal ini, Daker Bandara langsung mengirimkan permohonan darurat kepada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah untuk menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). SPLP adalah dokumen resmi negara yang berfungsi layaknya paspor dalam kondisi darurat.
"Penanganannya adalah kami di Daerah Kerja Bandara membuat permohonan ke KJRI untuk diterbitkan SPLP," jelas Sekretaris Daker Bandara, Aruji Maswatu.
Komitmen pelayanan ini dibuktikan oleh Staf Teknis Imigrasi KJRI Jeddah, Okky Aditya Yaqsa, yang memastikan proses SPLP dikebut pada hari yang sama. Hasilnya berbuah manis, tidak ada jemaah yang telantar lama di bandara.
Kadaker Bandara memastikan Abas Suganda berhasil terbang tepat waktu bersama kloter asalnya (KJT 04). Sementara itu, meski penerbangan awal Emak Ijah sempat dibatalkan (cancelled), pihak otoritas langsung memutasikan namanya ke kloter KJT 05 yang memiliki kursi kosong, sehingga ia bisa terbang pulang pada hari yang sama.