Jakarta, IDN Times - Pemerintah Jepang resmi menaikkan tarif pengurusan visa bagi warga negara asing mulai Juli 2026. Keputusan tersebut disahkan dalam rapat kabinet pada Jumat (19/6/2026) dan akan berlaku untuk seluruh permohonan yang diajukan setelah tanggal efektif penerapan aturan.
Kenaikan ini menjadi perubahan pertama terhadap tarif visa Jepang sejak 1978. Pemerintah menyebut kebijakan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan biaya administrasi dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan pengelolaan sistem keimigrasian yang terus berkembang.
