Bangkok, IDN Times - Pemerintahan militer Thailand menyetujui rancangan undang-undang (RUU) tentang pernikahan sesama jenis. Langkah ini dipandang progresif, apabila dibandingkan dengan negara-negara lain di Asia Tenggara yang masih memandang hubungan sesama jenis sebagai hal terlarang, bahkan dianggap kejahatan.
RUU yang juga berisi tentang legalisasi marijuana untuk kebutuhan medis tersebut, kini disebut sudah berada di tangan parlemen. Butuh persetujuan mayoritas anggota parlemen jika ingin mengesahkan RUU itu, dan jalannya sepertinya tidak mudah.