Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Junta Myanmar Bebaskan 93 Tentara Anak

Bendera Myanmar (unsplash.com/aboodi vesakaran)
Bendera Myanmar (unsplash.com/aboodi vesakaran)
Intinya sih...
  • Perekrutan anak di bawah tekanan perangJunta telah memverifikasi anak di bawah umur dalam angkatan bersenjata, dengan 93 anak dibebaskan dan 18 kasus lain menunggu verifikasi.
  • Konflik mendorong perekrutan anakUndang-undang wajib militer diaktifkan pada Februari 2024, memaksa pemuda, termasuk anak di bawah umur, untuk bergabung dengan militer.
  • Tekanan internasional dan tantangan ke depanPBB mendesak junta untuk menghentikan perekrutan anak secara menyeluruh dan perlunya pemantauan internasional untuk mencegah perekrutan ulang.

Jakarta, IDN Times - Junta militer Myanmar mengumumkan pembebasan 93 anak di bawah umur dari dinas militer pada Jumat (4/7/2025). Langkah ini diambil setelah laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengkritik perekrutan lebih dari 400 anak oleh militer dan sekutunya.

Pembebasan ini merupakan respons langka dari junta terhadap tekanan internasional. Anak-anak yang dibebaskan juga menerima bantuan keuangan sebagai bagian dari proses reintegrasi mereka ke masyarakat sipil.

1. Perekrutan anak di bawah tekanan perang

Junta menyatakan telah melakukan verifikasi pada 2024 untuk mengidentifikasi anak di bawah umur dalam angkatan bersenjata. Proses ini mengarah pada pembebasan 93 anak, dengan 18 kasus lain masih menunggu verifikasi.

“Kami telah memastikan bahwa anak-anak ini kembali ke keluarga mereka dengan dukungan yang memadai,” ujar perwakilan komite junta, dilansir The Straits Times.

Laporan PBB tentang Anak dan Konflik Bersenjata mengungkap bahwa militer Myanmar dan kelompok sekutunya merekrut 467 anak laki-laki dan 15 anak perempuan pada 2024, dengan lebih dari 370 di antaranya digunakan dalam peran tempur. Human Rights Watch (HRW) menyerukan junta untuk segera menghentikan praktik ini.

“Perekrutan anak adalah pelanggaran serius hukum internasional,” kata wakil direktur HRW, Elaine Pearson.

2. Konflik mendorong perekrutan anak

Pada Februari 2024, junta mengaktifkan undang-undang wajib militer untuk mengatasi kekurangan personel akibat kekalahan beruntun di medan perang. Kebijakan ini memaksa pemuda, termasuk anak di bawah umur, untuk bergabung dengan militer, terutama di wilayah Rakhine, dikutip Al Arabiya English.

Laporan UNICEF pada Agustus 2024 mencatat bahwa 33 persen dari 3,5 juta orang yang mengungsi di Myanmar adalah anak-anak, banyak di antaranya rentan direkrut secara paksa.

“Anak-anak di Rakhine menghadapi ancaman ganda, konflik dan perekrutan paksa,” ujar perwakilan UNICEF.

3. Tekanan internasional dan tantangan ke depan

PBB mendesak junta untuk mematuhi hukum kemanusiaan internasional dan menghentikan perekrutan anak secara menyeluruh. Laporan tersebut menyoroti bahwa sebagian besar perekrutan anak terjadi di Rakhine, di mana anak-anak berusia 13 tahun dilaporkan bertempur di garis depan.

Organisasi hak asasi manusia menekankan perlunya pemantauan internasional untuk memastikan anak-anak yang dibebaskan tidak direkrut kembali.

“Pembebasan ini adalah langkah awal, tetapi tanpa pengawasan ketat, risiko perekrutan ulang tetap tinggi,” kata seorang aktivis dari Amnesty International.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rama
EditorRama
Follow Us