Jakarta, IDN Times - Pemerintah Kanada, pada Minggu (4/2/2024), mengatakan akan memberlakukan sanksi kepada pemukim Israel di Tepi Barat, Palestina. Pihaknya juga akan menjatuhkan sanksi kepada pemimpin Hamas yang dituduh meneror warga sipil Israel.
Menanggapi perang Israel-Hamas, sejumlah negara Barat sudah mengecam pemukim ilegal Israel di Tepi Barat yang dianggap pemicu konflik dan melanggar pembagian dari PBB. Sebelumnya, Amerika Serikat (AS) dan Inggris sudah melarang warga Israel asal Tepi Barat memasuki negaranya.