Jakarta, IDN Times - Amerika Serikat memvonis eks komandan Taliban, Haji Najibullah, 42 tahun penjara dan 5 tahun masa percobaan buntut kasus terorisme di Afghanistan. Menurut keterangan Kementerian Kehakiman AS, vonis itu sudah diberikan oleh pengadilan pada Selasa (9/6/2026).
“Mereka yang membahayakan warga Amerika (Serikat) dan terlibat dalam aksi terorisme akan diburu dan dibawa ke pengadilan berapa pun lamanya waktu yang dibutuhkan. Sebagai komandan Taliban, Najibullah mendukung serangan teroris brutal yang menewaskan anggota militer AS. Selain itu, ia juga mengatur penyanderaan keji terhadap jurnalis AS dan warga Afghanistan,” kata Pelaksana Tugas Jaksa Agung AS, Todd Blanche, dilansir Jerusalem Post, Jumat (12/6/2026).
