Seorang lansia dijatuhi hukukan 12 tahun penjara dan dua pukulan cambuk setelah mengaku bersalah melakukan tindakan asusila dengan bayi yang masih berusia 11 bulan
Putra Jaya, IDN Times - Seorang warga senior hanya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan dua pukulan tebu setelah dia mengaku bersalah karena “berhubungan” dengan bayi berusia 11 bulan.
Menurut New Straits Times, perbuatan keji yang dilakukan oleh kakek berumur 68 tahun tersebut terjadi di Shah Alam, Malaysia sekitar pukul 4 sore tanggal 20 Agustus 2018.