Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kapal Coast Guard China-5202 membayangi KRI Usman Harun-359 saat melaksanakan patroli mendekati kapal nelayan pukat China yang melakukan penangkapan ikan di ZEE Indonesia, utara Pulau Natuna. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Jakarta, IDN Times - Sejak 30 Desember 2022 lalu, sejumlah kapal penjaga pantai milik China terlihat berlayar melintasi di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Laut Natuna Utara. Kapal China yang berada di perairan Natuna Utara ini disebut sebagai ‘The Monster’ karena merupakan kapal penjaga perbatasan pantai terbesar di dunia.

Akhir Desember 2022 lalu, kapal ini terlacak ada di utara Provinsi Kepulauan Riau. Bagaimana tanggapan Kementerian Luar Negeri RI terkait hal ini?

1. Kapal asing boleh melintas di laut bebas

Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Teuku Faizasyah. (IDN Times/Sonya Michaella)

Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Teuku Faizasyah, mengatakan secara hukum laut internasional, hak melintas kapal asing di laut bebas, termasuk ZEE, diperbolehkan.

"Selama tidak melakukan aktivitas yang mengganggu hak berdaulat Indonesia di ZEE, hal itu diperbolehkan dalam kerangka hukum internasional," kata Faizasyah, dalam jumpa pers di Kementerian Luar Negeri RI, Kamis (19/1/2023).

Menurut Faizasyah, banyak juga kapal asing yang melintas di ZEE tersebut, tidak hanya coast guard China.

2. Indonesia kirim kapal untuk memantau situasi

Editorial Team

Tonton lebih seru di