Jakarta, IDN Times – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memberikan perlindungan dan pendampingan kepada tiga warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban kekerasan oleh pemberi kerja mereka di Johor, Malaysia.
Kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban berinisial YY melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya melalui layanan KSATRIA KJRI Johor Bahru pada 13 Juni 2026. Selain YY, dua WNI lain yang diduga menjadi korban adalah YA dan SH. Ketiganya bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Johor.
Menindaklanjuti laporan tersebut, KJRI Johor Bahru langsung berkoordinasi dengan kepolisian setempat. Pihak kepolisian kemudian mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut dan saat ini masih menjalankan proses penyelidikan.
