Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi senjata nuklir (Pixabay.com/StockSnap)

Jakarta, IDN Times - Korea Utara (Korut) telah mengeluarkan undang-undang yang memungkinkannya untuk melakukan serangan nuklir terhadap musuh sebagai langkah preventif. Selain itu, undang-undang juga menyatakan bahwa status Korut sebagai negara bersenjata nuklir tidak dapat diubah.

Pengumuman itu muncul di tengah dialog denuklirisasi yang terhenti dan kekhawatiran bahwa Pyongyang akan segera melanjutkan uji coba nuklir untuk pertama kalinya sejak 2017, dilansir Al Jazeera.

1. Nuklir dapat diluncurkan saat Korut merasa terancam

ilustrasi bom nuklir (unsplash.com/@kokopupno1)

Tahun ini, Korut telah melakukan serangkaian uji senjata yang belum pernah terjadi sebelumnya, seperti meluncurkan lebih dari 30 senjata balistik, termasuk rudal balistik antarbenua pertama dalam 5 tahun terakhir.

Undang-undang baru, yang disahkan oleh Majelis Rakyat Tertinggi pada Kamis (8/9/2022), akan memungkinkan Korut untuk melakukan serangan nuklir secara otomatis dan sesegera mungkin.

Nuklir akan diluncurkan ketika Pyongyang sudah merasa terancam, dengan tujuan menghancurkan kekuatan musuh.  

2. Menegaskan posisi Korut sebagai negara bersenjata nuklir

Editorial Team

Tonton lebih seru di