Jakarta, IDN Times - Korea Utara (Korut) telah mengeluarkan undang-undang yang memungkinkannya untuk melakukan serangan nuklir terhadap musuh sebagai langkah preventif. Selain itu, undang-undang juga menyatakan bahwa status Korut sebagai negara bersenjata nuklir tidak dapat diubah.
Pengumuman itu muncul di tengah dialog denuklirisasi yang terhenti dan kekhawatiran bahwa Pyongyang akan segera melanjutkan uji coba nuklir untuk pertama kalinya sejak 2017, dilansir Al Jazeera.