Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, menegaskan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sedang menjalani ibadah umrah di Arab Saudi, tidak bisa menyalurkan suaranya untuk Pemilu 14 Februari 2024 mendatang. Hasyim menuturkan, pencoblosan di Arab Saudi sudah digelar sejak 9 Februari 2024.
Selain itu, keterbatasan surat suara juga menjadi alasan lainnya, mengapa jemaah umrah gak bisa menyalurkan aspirasi politiknya dalam Pemilu nanti.
"Kalau ada jamaah umrah yang ada di sana tanggal 14 Februari, saya pastikan tidak bisa memilih karena pemungutan suara di Jeddah dilakukan pada Jumat, 9 Februari 2024,” kata Hasyim, dalam konferensi pers Penyelenggaraan Pemilu Luar Negeri di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin (5/2/2024).