KPU Pastikan Jemaah Umrah Gak Bisa Nyoblos di Arab Saudi

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, menegaskan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sedang menjalani ibadah umrah di Arab Saudi, tidak bisa menyalurkan suaranya untuk Pemilu 14 Februari 2024 mendatang. Hasyim menuturkan, pencoblosan di Arab Saudi sudah digelar sejak 9 Februari 2024.
Selain itu, keterbatasan surat suara juga menjadi alasan lainnya, mengapa jemaah umrah gak bisa menyalurkan aspirasi politiknya dalam Pemilu nanti.
"Kalau ada jamaah umrah yang ada di sana tanggal 14 Februari, saya pastikan tidak bisa memilih karena pemungutan suara di Jeddah dilakukan pada Jumat, 9 Februari 2024,” kata Hasyim, dalam konferensi pers Penyelenggaraan Pemilu Luar Negeri di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin (5/2/2024).
1. Surat suara disediakan untuk DPTLN Arab Saudi
Menurut Hasyim, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Jeddah hanya menyediakan surat suara sesuai dengan jumlah WNI yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) Arab Saudi.
Dari data yang masuk, jumlah WNI dalam DPTLN di Arab Saudi sendiri ada 54.479 orang. KPU juga menyiapkan cadangan surat suara, tapi kuotanya hanya dua persen dari jumlah pemilih dalam DPTLN untuk WNI yang belum terdaftar. Dengan kondisi ini, ditegaskan Hasyim, KPU memprioritaskan pemilih yang terdaftar di DPT.
"Kami tetap memprioritaskan untuk pemilih yang terdaftar di DPT," ujar Hasyim.