Jakarta, IDN Times - Pengadilan Kriminal Bangkok menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada aktivis prodemokrasi, Tantawan Tuatulanon, pada Senin (31/8/2026). Ia dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal penghinaan terhadap keluarga kerajaan Thailand atau lese-majeste.
Kasus pidana ini bermula dari siaran langsung Tantawan di media sosial yang menyoroti pengamanan rute konvoi raja. Merespons vonis tersebut, tim kuasa hukum terdakwa resmi mengajukan banding pada Selasa (1/9/2026) demi membela hak kebebasan berekspresi warga negara.