Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kritik Konvoi Raja, Aktivis Thailand Divonis 2 Tahun Penjara
ilustrasi penjara (pixabay.com/Mohamed_hassan)
  • Pengadilan Kriminal Bangkok menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda 600 baht kepada aktivis Tantawan Tuatulanon atas pelanggaran lese-majeste.
  • Kasus bermula dari siaran langsung Facebook pada 2022, ketika Tantawan mengkritik polisi yang membubarkan aksi petani demi mengamankan rute konvoi Raja Maha Vajiralongkorn.
  • Tantawan dibebaskan bersyarat dengan jaminan 100.000 baht dan larangan bepergian ke luar Thailand; tim hukumnya mengajukan banding atas vonis tersebut.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Kriminal Bangkok menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada aktivis prodemokrasi, Tantawan Tuatulanon, pada Senin (31/8/2026). Ia dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal penghinaan terhadap keluarga kerajaan Thailand atau lese-majeste.

Kasus pidana ini bermula dari siaran langsung Tantawan di media sosial yang menyoroti pengamanan rute konvoi raja. Merespons vonis tersebut, tim kuasa hukum terdakwa resmi mengajukan banding pada Selasa (1/9/2026) demi membela hak kebebasan berekspresi warga negara.

1. Hakim kurangi masa hukuman terdakwa

Majelis hakim awalnya menjatuhkan vonis tiga tahun penjara. Hukuman itu kemudian dipangkas menjadi dua tahun penjara tanpa penangguhan, ditambah denda 600 baht (Rp320,5 ribu), lantaran terdakwa dinilai kooperatif selama proses persidangan. Pengadilan juga menyita telepon seluler Tantawan terkait pelanggaran Undang-Undang Kejahatan Siber.

Di sisi lain, hakim membebaskan Tantawan dari tuduhan kekerasan terhadap aparat. Tindakan terdakwa yang meronta saat penangkapan dianggap murni sebagai reaksi panik. Meski begitu, majelis hakim menolak pembelaan terkait hak konstitusional, mengingat konten video tersebut dinilai sengaja mencemarkan nama baik raja.

"Saya akan tetap di sini dan tidak akan lari dari proses hukum," ujar Tantawan sesaat sebelum memasuki ruang sidang, dilansir National Thailand.

2. Terdakwa rekam pembubaran demonstrasi petani

Perkara ini bermula saat Tantawan melakukan siaran langsung melalui akun Facebook pribadinya pada 5 Maret 2022. Ia merekam aparat kepolisian yang tengah menertibkan unjuk rasa damai kelompok petani di Jalan Ratchadamnoen Nok, demi mengamankan rute lintasan Raja Maha Vajiralongkorn.

Dalam siaran tersebut, Tantawan secara terbuka mengkritik polisi karena menyingkirkan demonstran demi memprioritaskan kelancaran perjalanan keluarga kerajaan. Pihak kepolisian bersikeras telah memberikan tiga kali peringatan agar aksi itu dihentikan. Akibat pengabaian instruksi petugas pengamanan, Tantawan pun dijatuhi tambahan hukuman denda.

"Siaran itu murni bentuk kebebasan berekspresi warga untuk mengawasi langsung kerja kepolisian," kata pengacara terdakwa, Khumklao Songsomboon.

3. Pengadilan kabulkan jaminan pembebasan bersyarat

Usai pembacaan vonis, hakim langsung mengabulkan permohonan bebas bersyarat dengan uang jaminan sebesar 100.000 baht (Rp53,42 juta). Sebagai syarat, pengadilan melarang Tantawan bepergian ke luar wilayah Thailand tanpa izin tertulis. Tim pengacara kini berfokus mengawal proses banding untuk membuktikan bahwa kliennya tidak berniat menghina monarki.

"Kami sudah berjuang sejauh ini dan akan terus melanjutkan seluruh rangkaian upaya hukum," tegas Khumklao.

Kasus Tantawan menambah panjang daftar warga yang terjerat Pasal 112 KUHP Thailand tentang lese-majeste. Sejak gelombang demonstrasi besar pada 2020, hampir 300 aktivis telah diproses hukum dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Sejumlah pengamat internasional menyoroti aturan ini yang kerap dijadikan senjata untuk membungkam suara kritis masyarakat.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Curated For You

Editorial Team

Related Article