Prancis Akan Denda Pasien yang Mangkir Janji Bertemu Dokter 

Besaran denda mencapai Rp86 ribu

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Prancis berencana menetapkan denda sebesar 5 euro atau sekitar Rp86 ribu bagi pasien yang mangkir dari janji temu dengan dokter tanpa alasan yang dibenarkan.

Perdana Menteri Prancis, Gabriel Attal, menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah salah satu upaya untuk memperbaiki sistem layanan kesehatan dalam negeri yang sedang dilanda berbagai masalah seperti kurangnya tenaga medis, meningkatnya biaya, dan tingginya permintaan layanan kesehatan.

"Kami tidak bisa membiarkan ini terus terjadi," kata Attal, dikutip dari The Guardian pada Senin (8/4/2024).

Meski demikian, rencana pemerintah ini langsung memicu penolakan dari serikat dokter dan kelompok pasien di Prancis.

1. Fenomena pasien mangkir dari janji temu dokter di Prancis

Para tenaga medis di Prancis melaporkan, ada sekitar 27 juta kasus pasien yang tidak hadir dalam janji temu dengan dokter setiap tahunnya, fenomena ini dikenal dengan istilah poser un lapin yang berarti "menjadi kelinci".

Attal menyatakan bahwa menetapkan sanksi bagi pasien yang mangkir bisa membebaskan hingga 20 juta slot janji temu per tahun untuk pasien lain yang lebih membutuhkan.

"Ini adalah jumlah yang mungkin tampak tinggi bagi sebagian orang, tidak cukup bagi yang lain, tetapi bagaimanapun, layanan kesehatan bukanlah sesuatu yang gratis," kata Menteri Kesehatan Prancis, Catherine Vautrin, dikutip dari The Telegraph.

Vautrin menekankan bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah untuk membuat pasien lebih bertanggung jawab di tengah situasi banyak warga Prancis yang kesulitan mengakses layanan kesehatan.

Baca Juga: Prancis Tuduh Rusia Akan Ganggu Jalannya Olimpiade 2024 Paris

2. Penerapan denda dan pro-kontra dari berbagai pihak

Berdasarkan rencana tersebut, pasien yang membuat janji dengan dokter diwajibkan memberikan detail kartu debit atau kredit. Jika pasien tidak hadir tanpa memberi pemberitahuan pembatalan setidaknya 24 jam sebelumnya, dokter berhak mengenakan denda tersebut.

Namun, dokter memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah pasien tersebut punya alasan yang valid untuk mangkir dan dapat mengecualikan mereka dari denda. Pemerintah menargetkan kebijakan ini akan mulai berlaku pada Januari 2025 setelah melalui proses legislasi di parlemen. Namun, rencana ini langsung menuai kritik dari berbagai kalangan.

Patrick Pelloux, ketua serikat dokter gawat darurat, menyatakan bahwa cara"Ini tidak akan berhasil.

"Ini hanya pajak dan layanan kesehatan bisa menderita karenanya," ujar dia. 

Senada dengan itu, Presiden Assos Santé yang merupakan kelompok pasien, Gérard Raymond, menilai bahwa denda bukanlah cara yang tepat untuk membuat pasien lebih bertanggung jawab. Kebijakan ini dinilai terkesan seperti upaya menyalahkan dan membuat pasien bersalah atas kekurangan yang ada dalam sistem layanan kesehatan Prancis.

Luc Duquesnel, seorang dokter umum, mengusulkan pendekatan yang lebih mengedukasi masyarakat daripada membebankan denda yang dapat memperburuk hubungan antara pasien dan dokter.

3. Strategi pemerintah atasi krisis dokter di Prancis

Di samping kebijakan denda, Attal juga mengumumkan rencana untuk meningkatkan jumlah dokter yang akan dilatih.

Langkah ini bertujuan untuk mengatasi fenomena "gurun medis", yaitu daerah-daerah di Prancis yang kekurangan atau tidak memiliki dokter umum dan fasilitas kesehatan yang memadai, terutama di wilayah pedesaan dan kota kecil. Pemerintah menargetkan setiap warga dapat mengakses layanan dokter dalam waktu 30 menit dari tempat tinggal mereka.

Attal menjelaskan bahwa kuota mahasiswa kedokteran akan ditingkatkan secara bertahap, dari 10 ribu menjadi 12 ribu pada tahun depan, dan akan mencapai 16 ribu pada 2027. Namun, Duquesnel mengingatkan bahwa pemerintah juga perlu memperhatikan kesejahteraan mereka. 

Baca Juga: Prancis Akan Kirim Ratusan Kendaraan Lapis Baja Tua ke Ukraina

Leo Manik Photo Verified Writer Leo Manik

...

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya