Jakarta, IDN Times - Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Retno Marsudi menegaskan, pendudukan Israel tidak dapat dibenarkan dari segi mana pun. Hal ini ia ungkapkan saat menyampaikan pernyataan Indonesia di sidang dengar pendapat di Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) hari ini.
“Pendudukan Israel merupakan akibat dari penggunaan kekuatan yang tidak dapat dibenarkan. Oleh karena itu, pendudukan tersebut sejak awal melanggar hukum dan terus demikian. Penggunaan kekuataan Israel juga tidak bisa dibenarkan dengan dalih membela diri,” kata Retno di ICJ, Jumat (23/2/2024).
“Hal ini melanggar prinsip keharusan dan proporsionalitas. Hal ini memang bertentangan dengan larangan agresi, sebuah norma yang harus ditaati hukum internasional, yang mana tidak boleh ada pengecualian,” sambungnya.