Jakarta, IDNT Times – Dua perawat di Long Island New York didakwa karena memalsukan kartu vaksinasi COVID-19 dan memasukkan data suntikan palsu ke database negara bagian itu. Dari penipuan itu, keduanya diduga meraup lebih dari 1,5 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp21 miliar.
Dikutip dari CNBC pada Senin (31/1/2022), Jaksa Wilayah Suffolk telah menangkap kedua suster tersebut pada Jumat (28/1/2022). Mereka adalah Julie DeVuono (49), pemilik dan operator Perawatan Kesehatan Wild Child di Amityville, dan karyawannya, Marissa Urraro (44).