Jakarta, IDN Times - Seorang pembelot Korea Utara (Korut), Choi Min-kyung, akan mengajukan gugatan perdata dan pidana di Korea Selatan (Korsel) terhadap pemimpin Korut Kim Jong Un. Choi menuduhnya melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Gugatan tersebut didukung oleh kelompok sipil Pusat Basis Data HAM Korut (NKDB), dan akan dilimpahkan ke Pengadilan DIstrik Pusat dan Kejaksaan Seoul pada 11 Juli 2025.
'"Saya berharap tindakan hukum ini menjadi kesempatan untuk menarik perhatian di Korsel dan luar negeri terhadap masalah HAM di Korut,"ujar Choi, dikutip dari Yonhap, Rabu (9/7/2025).