Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un. (dok. Laman resmi Presiden Rusia/en.kremlin.ru)
Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un. (dok. Laman resmi Presiden Rusia/en.kremlin.ru)

Intinya sih...

  • NKDB melaporkan ke badan HAM PBB dan akan mengajukan gugatan hukum pertama korban HAM Korut.

  • Gugatan Choi menjadi tantangan hukum bagi putusan Korsel, karena gugatan terhadap kepala negara asing bermusuhan.

  • Choi mengalami pelanggaran HAM selama penahanannya di Korut sebelum membelot ke Korsel.

Jakarta, IDN Times - Seorang pembelot Korea Utara (Korut), Choi Min-kyung, akan mengajukan gugatan perdata dan pidana di Korea Selatan (Korsel) terhadap pemimpin Korut Kim Jong Un. Choi menuduhnya melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Gugatan tersebut didukung oleh kelompok sipil Pusat Basis Data HAM Korut (NKDB), dan akan dilimpahkan ke Pengadilan DIstrik Pusat dan Kejaksaan Seoul pada 11 Juli 2025.

'"Saya berharap tindakan hukum ini menjadi kesempatan untuk menarik perhatian di Korsel dan luar negeri terhadap masalah HAM di Korut,"ujar Choi, dikutip dari Yonhap, Rabu (9/7/2025).

1. NKDB berencana melaporkan ke badan HAM PBB

Gugatan dan pengaduan pidana juga akan menargetkan empat pejabat lainnya, termasuk dari Kementerian Keamanan Negara Korut. Ini atas tuduhan melanggar hukum pidana internasional.

NKDB mengatakan pengajuan tersebut akan menjadi gugatan hukum pertama yang diajukan oleh korban HAM kelahiran Korut. Pihaknya juga berencana untuk mengambil langkah lebih lanjut melalui badan HAM PBB dan Mahkamah Pidana Internasional.

2. Gugatan tersebut menjadi tantangan hukum bagi putusan Korsel

Bendera Korea Selatan. (Unsplash.com/Stephanie Nakagawa)

Hukum di Korsel mengizinkan gugatan perdata dan pidana, serta konstitusinya memuat hukum dan perjanjian internasional. Namun, gugatan terhadap kepala negara asing, terutama dari negara yang bermusuhan, menghadapi tantangan hukum dan praktis yang signifikan. Sebab, masalah kekebalan kedaulatan dan kemampuan untuk menegakkan putusan apapun.

Secara historis, Seoul telah menangani kasus-kasus terkait pelanggaran HAM terhadap para pemimpinnya di masa lalu. Akan tetapi, gugatan yang berhasil secara langsung terhadap kepala negara asing yang sedang menjabat atas pelanggaran HAM jarang terjadi. Hal ini menimbulkan rintangan hukum yang rumit.

3. Selama penahanan di Korut, Choi mengalami pelanggaran HAM

Ilustrasi penjara. (unsplash.com/Matthew Ansley)

Korea JoongAng Daily melaporkan, Choi melarikan diri ke China pada 1997. Lalu, ia dipulangkan secara paksa ke Korut pada 2008. Ia mengklaim bahwa selama penahanannya di fasilitas Korut selama lima bulan di Onsong, ia mengalami pelanggaran HAM yang serius. Tindakan tersebut termasuk pelecehan seksual, kekerasan fisik, dan penyiksaan tidak manusiawi.

Setelah tiga kali gagal, ia membelot untuk kelima kalinya ke Korsel dan terakhir kalinya pada Januari 2012. Akhirnya, ia menetap di Korsel pada Oktober di tahun yang sama. Saat ini, Choi memimpin kelompok anggota keluarga korban penahanan di Korut.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team