Jakarta, IDN Times - Pengacara hak asasi manusia, Alexander Schwarz, mengatakan bahwa pemerintah Jerman telah melanggar kewajiban internasionalnya karena mengirimkan senjata ke Israel.
Schwarz menjabat sebagai wakil direktur program Program Kejahatan dan Akuntabilitas Internasional di Pusat Konstitusi dan Hak Asasi Manusia Eropa (ECCHR). Organisasi ini menggugat pemerintah Jerman di pengadilan federal di Berlin, dengan harapan dapat menghentikan ekspor senjata.
"ECCHR percaya bahwa dengan senjata semacam ini, Israel melakukan kejahatan terhadap warga sipil di Gaza. Kejahatan yang terdiri dari kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, seperti yang baru-baru ini dikonfirmasi oleh kepala jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC),” kata Schwarz dalam wawancara dengan DW pada Kamis (30/5/2024).