Jakarta, IDN TIMES - Pengadilan Indoa telah mengeluarkan putusan hukuman bagi 38 orang yang terlibat dalam pengeboman Ahmedabad yang terjadi pada 2008 lalu. Selain itu, terdapat 11 pelaku lainnya yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Hakim di pengadilan tersebut memutuskan untuk menjatuhi mati setelah jaksa yang menuntut hukuman tersebut menyebutkan kejadian itu sebagai "kasus langka yang paling langka" ungkap jaksa penuntut umum pada Jumat (18/02/2022). Pengeboman yang terjadi di Kota Ahmedabad bagian barat itu diketahui telah menewaskan puluhan orang.