Jakarta, IDN Times - Pengadilan tinggi Seoul, pada Selasa (21/2/2023), memutuskan bahwa perusahaan asuransi kesehatan pemerintah berutang kepada pasangan gay setelah membatalkan perlindungan. Keputusan itu merupakan pengakuan hukum pertama atas serikat sesama jenis di Korea Selatan.
Pasangan itu awalnya diberikan perlindungan, kemudian dicabut karena diketahui merupakan pasangan gay. Pasangan tersebut telah mengadakan upacara pernikahan pada 2019, tapi pernikahan sesama jenis tidak diakui di Korea Selatan.