Taipei, IDN Times - Parlemen Taiwan membuat sebuah gebrakan. Pada Jumat (17/5), lembaga legislatif itu mengesahkan undang-undang yang melegalkan pernikahan sesama jenis. Taiwan pun menjadi parlemen pertama di Asia yang melakukan ini.
Sebelumnya, kelompok konservatif sempat menghalangi upaya tersebut dengan mengusulkan versi undang-undang yang lebih lemah. Seperti dilaporkan Channel News Asia, dengan aturan terbaru yang sah, pasangan sesama jenis di Taiwan bisa "bersatu dalam jalinan permanen yang eksklusif".