Jakarta, IDN Times - Dewan Konstitusi Prancis membatalkan aturan larangan media sosial bagi anak di bawah usia 15 tahun pada Jumat (14/8/2026). Peradilan tertinggi ini menilai regulasi tersebut melanggar hak kebebasan berekspresi dan komunikasi warga negara.
Keputusan ini menjadi pembatalan besar bagi kebijakan digital yang sebelumnya disahkan parlemen. Pemerintah Prancis kini harus mengkaji ulang regulasi tersebut agar sesuai undang-undang dasar negara.
