Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Prancis Batalkan Larangan Media Sosial Anak di Bawah 15 Tahun
Bendera Prancis (unsplash.com/Anthony Choren)
  • Dewan Konstitusi Prancis membatalkan larangan media sosial bagi anak di bawah 15 tahun karena dinilai membatasi kebebasan berekspresi dan komunikasi secara tidak proporsional.
  • Hakim juga menilai kewajiban verifikasi usia berisiko melanggar privasi seluruh pengguna akibat pengumpulan data massal tanpa jaminan hukum yang memadai.
  • Pemblokiran akun yang dijadwalkan mulai 1 September 2026 ditunda, sementara Macron memerintahkan pemerintah menyusun ulang aturan dengan landasan hukum lebih kuat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Dewan Konstitusi Prancis membatalkan aturan larangan media sosial bagi anak di bawah usia 15 tahun pada Jumat (14/8/2026). Peradilan tertinggi ini menilai regulasi tersebut melanggar hak kebebasan berekspresi dan komunikasi warga negara.

Keputusan ini menjadi pembatalan besar bagi kebijakan digital yang sebelumnya disahkan parlemen. Pemerintah Prancis kini harus mengkaji ulang regulasi tersebut agar sesuai undang-undang dasar negara.

1. Dewan Konstitusi nilai pembatasan akses melanggar hak kebebasan

Dewan Konstitusi membatalkan Pasal 1 UU Perlindungan Anak di Media Sosial usai menerima permohonan uji materi oposisi. Hakim menilai larangan menyeluruh ini melanggar hak fundamental warga secara tidak proporsional karena menutup akses komunikasi digital. Peradilan tertinggi menegaskan perlindungan anak tidak boleh mengorbankan kebebasan berekspresi masyarakat umum.

"Ketentuan yang dipersengketakan melanggar kebebasan berekspresi dan komunikasi secara tidak proporsional," kata Dewan Konstitusi, dilansir DW.

Gugatan diajukan politisi Partai Sosialis dan kelompok La France Insoumise. Mereka menilai regulasi tersebut menyamaratakan seluruh platform digital, padahal sebagian media sosial berfungsi positif untuk sosialisasi warga.

2. Mekanisme verifikasi usia berpotensi langgar privasi pengguna

Sistem verifikasi usia yang diwajibkan pemerintah dinilai memaksa seluruh pengguna internet membuktikan identitas mereka. Dewan Konstitusi menilai mekanisme ini melanggar privasi masyarakat, termasuk warga dewasa.

"Dengan melarang anak di bawah 15 tahun mengakses layanan daring, undang-undang memaksa semua orang membuktikan usia mereka," kata Dewan Konstitusi.

Majelis hakim menyoroti ketiadaan jaminan hukum yang jelas dalam pengumpulan data pribadi secara massal.

"Pembuat undang-undang belum menetapkan jaminan hukum yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap persyaratan ini," kata Dewan Konstitusi.

Keputusan ini menunda pemblokiran akun anak di bawah 15 tahun yang semula dijadwalkan mulai 1 September 2026. Kendati demikian, larangan ponsel pintar di sekolah menengah tetap berlaku.

3. Emmanuel Macron perintahkan penyusunan ulang draf aturan

Presiden Emmanuel Macron merespons keputusan ini dengan memerintahkan jajaran pemerintah merevisi rancangan aturan tersebut. Perbaikan draf dilakukan agar kebijakan perlindungan anak tetap memiliki landasan hukum yang kuat.

"Presiden menginstruksikan perdana menteri merancang draf undang-undang yang solid sesegera mungkin," tulis pernyataan Istana Élysée, dilansir Seoul Economic Daily.

Perdana Menteri Sebastien Lecornu ditugaskan memimpin penyusunan ulang regulasi bersama kementerian terkait. Istana Élysée menegaskan komitmen Presiden Macron untuk memberlakukan reformasi ini sebelum musim semi 2027.

Prancis semula berniat menjadi negara Eropa pertama yang membatasi akses media sosial bagi remaja seperti Australia. Langkah revisi ini menjadi krusial agar perlindungan digital anak dapat diterapkan secara sah.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Curated For You

Editorial Team

Related Article