Jakarta, IDN Times - Presiden Otoritas Palestina, Mahmoud Abbas, memutuskan untuk menunda pemilihan umum (pemilu) di negaranya yang tadinya akan digelar pada 28 November 2026 mendatang. Keputusan tersebut tertuang dalam sebuah dekrit yang dirilis pada Sabtu (10/10/2026).
Dalam dekrit tersebut, Abbas memutuskan untuk menunda pemilu tahun ini dan menggeser jadwalnya ke 11 September 2027 mendatang. Pemilu tersebut nantinya akan diikuti oleh warga Palestina yang ada di Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur. Dalam pemilu tersebut, warga Palestina akan memilih presiden dan anggota legislatif.
