Google dan Perusahaan Lain Ancam Keluar dari Hong Kong

Ancaman terkait penerapan undang-undang keamanan

Hong Kong, IDN Times - Perusahaan teknologi internet raksasa seperti Google, Facebook, Twitter, dan Aple mengancam akan menghentikan layanannya di Hong Kong jika kota tersebut menerapkan undang-undang keamanan. Undang-undang keamanan telah jadi isu besar yang membuat ribuan orang Hong Kong meninggalkan kota itu, untuk bermigrasi ke beberapa negara seperti Inggris dan Kanada.

Perusahaan teknologi raksasa bersatu dalam Asia Internet Coalition (AIC) dan mengancam akan menghentikan investasinya jika kota menerapkan undang-undang keamanan, yang di dalamnya termasuk perubahan aturan privasi pengguna.

Para raksasa teknologi khawatir bahwa staf mereka dapat menghadapi investigasi kriminal atau bahkan tuntutan jika pengguna membagikan informasi pribadi secara online, meskipun mereka tidak bermaksud jahat.

1. Perusahaan teknologi raksasa akan berhenti memberi layanan di Hong Kong

Sejak Hong Kong diserahkan kembali ke Beijing oleh pemerintah Inggris, China berusaha mencengkeram daerah istimewa itu dengan produk hukum yang disebut undang-undang keamanan. Undang-undang tersebut telah menimbulkan kekacauan karena warga Hong Kong menganggap bahwa kota milik mereka tidak akan lagi sedemokratis sebelumnya.

Demonstrasi panjang sejak tahun 2019 telah menimbulkan berbagai masalah. Ribuan orang Hong Kong bermigrasi ke luar seperti Inggris dan Kanada, mencari penghidupan baru karena menganggap Hong Kong sudah tidak seperti dahulu lagi, yang demokratis.

Kini, perusahan teknologi raksasa yang tergabung dalam Asia Internet Coalition juga merasa khawatir tentang undang-undang tersebut. Melansir laman Engadget, undang-undang keamanan yang diterapkan di Hong Kong bisa berdampak pada perusahaan terkait perubahan aturan privasi pengguna dan perlindungan data, di mana aktivitas doxing para pengguna bisa menyeret perusahaan dalam investigasi kriminal.

Kekhawatiran Asia Internet Coalition, termasuk didalamnya Google, Facebook, Twitter, Apple, LinkedIn dan lainnya diwujudkan dalam sebuah surat yang dikirim ke pemerintah kota Hong Kong. Dalam surat itu, dinyatakan bahwa jika pejabat bergerak maju dengan amandemen undang-undang perlindungan data yang dapat meminta pertanggungjawaban perusahaan atas kampanye doxxing, mereka akan berhenti beroperasi di wilayah tersebut.

2. Undang-undang hanya menargetkan doxing ilegal

Baca Juga: Kontrol COVID-19, Hong Kong Larang Penerbangan dari Inggris

Salah satu keberatan dari perusahaan raksasa internet adalah aktivitas doxxing pengguna yang bisa membuat perusahaan terseret dalam investigasi kriminal berdasarkan undang-undang yang akan diterapkan.

Doxxing atau kadang ditulis doxing adalah kegiatan dari pengguna internet, yang mengumpulkan data pribadi target kemudian menyebarkannya secara daring, agar si target menjadi sasasaran perundungan publik.

Jeff Paine, direktur pelaksana Asia Internet Coalition yang mengajukan keberatan kepada Hong Kong menjelaskan "(ini) adalah respons yang sepenuhnya tidak proporsional dan tidak perlu terhadap doxing, mengingat (perusahaan) perantara adalah platform netral tanpa kontrol editorial atas postingan doxing, dan bukan orang yang menerbitkan data pribadi,” katanya seperti dikutip dari The Guardian.

Gelombang doxing ini pernah membesar saat di Hong Kong terjadi gerakan protes pro-demokrasi pada tahun 2019, dalam penolakan terhadap undang-undang keamanan yang diperkenalkan Beijing.

Carrie Lam, yang menjabat kepala eksekutif Hong Kong, pada hari Selasa (6/7) mengatakan bahwa undang-undang yang diusulkan hanya akan menargetkan doxing "ilegal", dan mengatakan komisaris privasi akan senang bertemu dengan perusahaan teknologi jika mereka memiliki kekhawatiran."

Carrie Lam mengatakan bahwa undang-undang keamanan telah difitnah. Menurutnya "ini kasus yang sama untuk undang-undang privasi," katanya menambahkan.

3. Aturan privasi pengguna internet 'luas dan tidak jelas'

Surat keberatan dari Asia Internet Coalition yang ditanda tangani oleh direktur pelaksana yang bernama Jeff Paine, rupanya dikirimkan kepada pemerintah Hong Kong pada tanggal 25 Juni lalu. Tapi jawaban dari pemerintah kota Hong Kong dalam menjelaskan masalah tersebut dilakukan pada Selasa (6/7).

Kelompok-kelompok hak asasi manusia internasional telah lama menyuarakan bahwa undang-undang keamanan yang diterapkan di Hong Kong akan menghancurkan demokrasi di wilayah itu. Article 19, salah satu dari kelompok hak asasi menilai bahwa undang-undang privasi pengguna internet yang akan diberlakukan, "luas dan tidak jelas," katanya seperti dilansir Al Jazeera.

Manajer program digital Article 19 yang bernama Michael Caster, menjelaskan bahwa "dalam mengejar perusahaan teknologi, dalam mengejar platform media sosial, atau host dari konten yang berpotensi menyinggung, yang diusulkan undang-undang untuk dilakukan adalah melanggar norma yang sangat mendasar yang disebut prinsip tanggung jawab perantara."

Menurutnya, host penyedia konten sebagai pihak ketiga tidak bertanggung jawab atas apa yang mungkin dilakukan pengguna internet.

Caster juga menilai apa yang terjadi di Hong Kong saat ini adalah upaya menghilangkan kebebasan mendasar yang tersisa untuk berekspresi dan akses ke informasi. Menurutnya, China akan mengubah kota itu "dari masyarakat yang relatif bebas menjadi model negara otoriter yang disukai Beijing."

Baca Juga: Dituduh Teroris, 9 Warga Hong Kong Ditangkap

Pri Saja Photo Verified Writer Pri Saja

Petani Kata

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Novaya

Berita Terkini Lainnya